Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 14:01 WIB | Senin, 18 Januari 2016

Golkar Tak Setuju Revisi UU Intelijen

Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Tantowi Yahya. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Tantowi Yahya, menilai pemerintah tidak perlu revisi Undang-Undang  Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen maupun penambahan kewenangan aparat intelijen.

Sebab, kata Tantowi, UU intelijen tersebut merupakan produk baru yang dibuat 2011 dan diinginkan bersifat jangka panjang serta bersifat antisipatif dan futuristik serta sudah harus mengantisipasi ancaman-ancaman yang terkait dengan keselamatan NKRI.

"Kami anggap bahwa yang dibutuhkan peningkatan koordinasi antara kementerian atau lembaga terkait dan pemerintah ketika ada ancaman atau sudah terjadi aksi-aksi terorisme seperti minggu lalu," kata Tantowi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (18/1).

"Kami nilai inilah persoalan utama kita ketika melihat dua UU yang ada yaitu UU intelejen dan terorisme, UU intelijen itu kan produk baru dari tahun 2011, pembuatannya lama sekali jadi kita ingin UU tersebut  besifat jangka panjang, harus bersifat antisipatif dan 'futuristik' artinya UU ini sudah harus mengantisipasi ancaman-ancaman yang ada terkait dengan keselamatan NKRI," dia menambahkan.

Tantowi nilai UU intelijen sudah penuhi unsur itu, UU  apapun tidak memiliki kekuatan apa-apa  ketika para pelaksana tidak lakukan koordinasi apalagi menghadapi ancaman terorisme, tidak dapat diselesaikan satu lembaga saja harus ada yang bersifat kolaboratif, dan koordinatif.

"Tugas Badan Intelijen Negara (BIN) yaitu penangkalan dini, jadi kami tak sepakat ketika BIN diberikan wewenang baru yaitu penangkapan, akan terjadi wewenang baru institusi  yang nangkap-nangkap orang nantinya, sementara pertanggungjawaban ke publik bagaimana. Jadi BIN yang benar ya seperti  ini, bagaimana BIN memberikan informasi intelijen kemudian Polri, TNI dan lain-lain  melakukan tindakan," kata dia.

Untuk itu, kata Tantowi, seharusnya informasi yang diberikan BIN harus ditindaklanjuti kepolisian atau lembaga lainnya sebagai pelaksana sehingga tidak terjadi kebobolan tindakan teror.

"Informasi yang diberikan BIN harus ditindaklanjuti polisi atau lembaga keamanan sehingga tidak kebobolan," katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home