Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 19:27 WIB | Rabu, 02 November 2016

Hamdan Ungkap Proses Sidang Gugatan Pilkada Buton

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelfa. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Hamdan Zoelva mengungkapkan proses persidangan dalam gugatan pilkada kabupaten Buton 2012 di MK.

"Proses persidangan berjalan seperti biasa, normal seperti yang tertulis dalam berita acara sidang dan juga dalam putusan itu juga sudah dimuat dengan lengkap. Jadi saya tidak perlu menerangkan lagi karena seluruh berkas itu ada di penyidik. Putusannya bulat," kata Hamdan seusai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Rabu (2/11).

Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka karena diduga memberikan Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013 Akil Mochtar terkait pilkada Buton pada Agustus 2011. Hamdan menjadi anggota majelis hakim dalam sidang gugatan pilkada itu bersama dengan Akil Mochtar dan Muhammad Alim.

Hamdan juga membantah ada celah dari putusan gugatan pilkada Buton di MK tersebut.

"Sebenarnya sehari itu sangat minimalis celahnya karena kalau terlalu panjang juga itu celahnya semakin banyak. Kalau diputus pagi siang langsung putus menulis putusannya kan tidak mungkin, jadi waktu sehari itu waktu yang paling mepet. Itu normal saja, semua normal saja dalam prosesnya, tidak ada yang aneh," ungkap Hamdan.

Mantan politisi Partai Bulan Bintang itu pun mengaku tidak tahu aliran dana dari perkara itu.

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu sama sekali (aliran dana). Nama CV sendiri saya tahu setelah berkas perkara itu," tegas Hamdan.

Suap itu berawal dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Buton pada Juli 2012. Komisi Pemilihan Umum kabupaten Buton memenangkan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo.

Putusan itu digugat ke MK oleh tiga pasangan calon yaitu La Uku dan Dani, pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry serta pasangan Abdul Hasan Mbou dan Buton Achmad.

Hakim MK yang ditugaskan untuk mengadili gugatan itu adalah Akil Mochtar sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad ALim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota.

Putusan MK pun memerintahkan KPU kabupaten Buton untuk melakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang pada Mei 2012 sehingga hasilnya memenangkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, namun hasil itu kembali digugat ke MK oleh pasangan La Uku dan Dani.

Maka pada Juli 2012, Samsu dihubungi pengacara Arbab Paproeka sekaligus mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan permintaan Akil Mochtar yang meminta agar Samsu menyediakan uang Rp 6 miliar terkait permohonan keberatan. Namun Samsu hanya memberikan sebesar Rp 1 miliar melalui pemindahbukuan ke rekening CV Ratu Samagat.

Sehingga pada 24 Juli 2012, MK pun menolak gugatan kedua La Uku tersebut. Setelah putusan dibacakan Akil mengirim SMS kepada Samsu yang isinya menagih kekurangan uang sesuai jumlah yang diminta tapi Samsu tidak memenuhi permintaan Akil tersebut.

Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup.(Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home