Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:32 WIB | Selasa, 24 Februari 2015

Hari Ini Surat Keberatan BW Dikirim ke Mabes Polri

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW). (Foto: dok, satuharapan.com/ Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW) Lelyana Santoso mengatakan hari ini akan ke Mabes Polri mengirim tiga Surat keberatan.

“Hari ini kita akan ke mabes akan mengirimkan tiga surat. Pertama adalah surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan. Kedua permohonan untuk gelar perkara, yang ketiga untuk mendapatkan surat BAP yang jadi hak klien kami, salinan BAP yang jadi hak klien kami sebagai tersangka,” kata Lelyana Santosa di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).

Menurutnya keberatan antara lain penambahan pasal. Karena yang kemarin dikatakan sudah selesai, BAP sudah ditandatangani, lalu panggilan ini ada pasal baru lagi.

“Jadi itu kita berhak menanyakan itu dan kami memohonkan ada gelar perkara supaya lebih jelas lagi, BAP pun belum di diterima, itu hak tersangka,” kata dia.

Sementara itu Bambang Widjojanto menambahkan dalam pasal 72 KUHP itu disebutkan seorang tersangka mendapat salinan putusan BAP dalam pemeriksaan.

“Pada saat itu kami tak diberi nah itu melanggar KUHP dan dijanjikan akan diberikan waktu sesingkat-singkatnya. Tapi sampai saat ini belum dapat,” kata dia.

Sebelumnya kuasa Hukum BW Nursyahbani mengatakan Polri mengeluarkan 2 surat untuk BW yakni surat penggeledahan dan penangkapan. Surat penangkapan berlaku 1 x 24 jam. “Bambang Widjojanto mengatakan hanya bersedia diperiksa sampai jam 5 sore karena surat penangkapan hanya berlaku 1 x 24 jam,” kata Nursyahbani.

Saat ini BW telah berada di Mabes Polri menjalani pemeriksaan. “Ada 60-an kuasa hukum dan akan bertambah terus,” kata Nursyahbani mengungkapkan jumlah kuasa hukum BW.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap pukul 07.30 WIB di Depok, usai mengantar anaknya sekolah. Polri mengatakan, BW ditangkap karena dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu di depan Mahkamah Konstitusi pada 2010. Penangkapan dilakukan berdasarkan 3 alat bukti yang sudah dikumpulkan Polri. 

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home