Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 04:49 WIB | Selasa, 24 Februari 2015

PN Jaksel Tolak Kasasi KPK Praperadilan BG

Pelaksana Tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Prabowo. (Foto: dok.satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak berkas kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Kasasi atas putusan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan.
     
Pelaksana Tugas Komisioner KPK Johan Budi Sapto Prabowo di Jakarta, Senin (23/2) menyatakan pihaknya akan membicarakan penolakan berkas itu guna mengambil langkah berikutnya.
     
"Kami belum menerima putusan. Setelah menerima nanti akan dibawa ke rapat dengan pimpinan, Biro Hukum untuk tentukan langkah yang ditentukan terkait juga permintaan kasasi KPK yang ditolak PN Jaksel," katanya seusai bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo.
     
Humas PN Jaksel I Made Sutrisna melalui sejumlah media online, mengatakan bahwa berkas kasasi yang diajukan oleh KPK tidak bisa diterima hingga tidak ditindaklanjuti ke Mahkamah Agung (MA).
     
"Berkas pasti tidak akan dikirim karena nanti pasti tidak dinyatakan diterima (oleh MA). Secara formal tidak memenuhi syarat,"  katanya.
     
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terkait dengan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan yang ditangani KPK tidak sah.
     
"Sudah ada putusan untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat.
     
Pada 16 Februari 2015, hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
     
Namun Pelaksana Tugas (Plt) sementara ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku belum membaca putusan praperadilan tersebut.
     
"Saya belum menyentuh itu. Saya perlu tanya dengan pimpinan lain, setahu saya, terhadap putusan praperadilan hanya bisa melakukan Peninjauan Kembali (PK), tapi saya tidak tahu mungkin ada terobosan hukum lain, kita belum menyentuh substansi kasus, maaf putusannya saja belum saya baca," kata Ruki dalam konferensi pers hari Senin.
     
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung (MA) tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan, terdapat dasar untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).  (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home