Loading...
HAM
Penulis: Eben E. Siadari 18:46 WIB | Senin, 08 Agustus 2016

Haris Azhar Batal ke Australia demi Hadapi Panggilan Polisi

Haris Azhar tiba di kantornya di kawasan Jakarta Pusat, setelah dilaporkan oleh TNI dan BNN terkait tulisan kesaksian dari terpidana mati Freddy Budiman. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar, membatalkan perjalanan ke Australia karena dia harus  menghadapi tuduhan pencemaran nama baik setelah dirinya mengungkap dugaan keterlibatan militer dan polisi dalam sindikat penyelundupan narkoba.

Pekan lalu Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI dan Polri mengajukan kasus pencemaran nama baik atas diri Haris dan dia sedang mempertimbangkan meminta perlindungan saksi setelah menerima ancaman anonim.

Haris yang merupakan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Pidana Kekerasan (Kontras) diundang ke Australia oleh Indonesia Institute yang berbasis di Perth bulan depan untuk memberikan kuliah umum dan briefing tertutup tentang kegiatannya di bidang HAM.

Namun, ia membatalkannya hari pada Minggu (7/8), dan mengatakan kepada  Indonesia Institute bahwa situasi menjadi terlalu serius baginya untuk bepergian.

"Jika saya pergi ke Australia dan polisi atau BNN memanggil saya, mereka mungkin berpikir saya lari. Saya tidak ingin memberikan kesan demikian," kata Haris kepada Fairfax Media.

Dia mengatakan dia tidak menyesal menyampaikan informasi yang dia miliki kepada publik tentang dugaan adanya keterlibatan aparat dalam penyelundupan narkoba, meskipun membawa dampak yang luas.

"Mengapa saya tidak bisa menyampaikan informasi ini kepada publik?" tanya Haris.

"Apakah itu dosa? Sekarang kita melihat bahwa lembaga negara telah bertindak aneh. Bukannya menindaklanjutinya, malahan mereka telah melaporkan saya untuk pencemaran nama baik," kata dia.

Menurut pihak BNN, Haris akan dipanggil untuk diperiksa pekan ini.

Sebelumnya, Haris Azhar mengakui telah menuliskan keterangan Freddy Budiman yang berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit" dan siap menghadapi risiko menjadi terlapor. Pada saat yang sama, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto mengakui ada seseorang yang melaporkan Haris ke polisi. Namun, Agus menegaskan status Haris masih menjadi terlapor, belum tersangka.

Dalam tulisan Haris Azhar, terpidana mati Freddy Budiman mengatakan memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.

Haris Azhar sendiri mengaku memang menulis artikel tersebut dan sudah memberikan tulisannya ke Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi, pada empat hari sebelum eksekusi mati Freddy Budiman.

"Empat hari saya tunggu tidak ada kabar, saya telepon lagi, saya kirim tulisannya dan dia telepon balik saya," pungkas Haris.  

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home