Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 20:10 WIB | Rabu, 27 Juli 2016

Hendardi: Publik Tak Kehendaki TNI Berantas Terorisme

Isteri Santoso, Jumiatun alias Umi Delima (tengah) diamankan anggota Satgas Operasi Tinombala setelah menyerahkan diri di Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (23/7). Jumiatun yang masuk salah seorang dalam DPO kelompok Santoso menyerahkan diri ke Satgas Operasi Tinombala Sabtu (23/7) pagi setelah kelelahan dan kelaparan 6 hari tidak makan karena melarikan diri dari sergapan pasukan TNI-Polri yang memburunya sejak kontak senjata pada Senin (18/7) yang menewaskan Santoso dan Mukhtar. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan, DPR harus menangkap aspirasi publik yang tidak menghendaki TNI diberi kewenangan penindakan dalam pemberantasan terorisme. 

"TNI dan Polri bekerja di area dan dengan pendekatan yang berbeda," kata Hendardi, di Jakarta, hari Rabu (27/7).

Doktrin TNI, lanjut dia, adalah "kill or to be killed" dalam menghadapi musuh. TNI akan bekerja dalam kerangka perang yang dipastikan mengabaikan prinsip-prinsip "fair trial" dan penghormatan HAM. 

"Sedangkan Polri bekerja pada area penegakan hukum, sehingga patuh pada prinsip `fair trial` dan memungkinkan pengutamaan penghormatan terhadap HAM," katanya.

Pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP), kata dia, hanya dibenarkan melalui perintah presiden dan atau dengan membentuk UU Perbantuan Militer, yang hingga kini belum juga dirancang baik oleh DPR maupun pemerintah. 

Menurut dia, penundaan pembentukan UU Perbantuan Militer adalah cara untuk membiarkan TNI bekerja di wilayah abu-abu sehingga bisa masuk ke sektor manapun, bukan hanya terorisme tetapi termasuk berbagai urusan sipil. 

"Perluasan wewenang TNI dengan cara menyisipkan peran-peran baru dalam berbagai penanganan kejahatan dan memberi dukungan terhadap pelaksanaan pembangunan berpotensi mengembalikan supremasi militer pada ruang sipil," ujarnya.

Jadi, DPR mestinya menolak aspirasi pelibatan TNI dalam penindakan terorisme. Usulan ini merusak sistem penegakan hukum pidana, tegas Hendardi. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home