Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 15:14 WIB | Jumat, 14 November 2014

Hikmahanto: Tepat Deportasi WNI yang Ikut Militer Singapura

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai kebijakan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko mendeportasi WNI yang masuk militer Singapura, merupakan langkah yang tepat.

"Hal ini harus ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mencabut paspor  kedua WNI tersebut," kata Hikmahanto di Jakarta, Jumat (14/11).

Menurut dia, dua mantan WNI ini tidak boleh memasuki wilayah Indonesia dengan paspor Indonesia yang selama ini mereka miliki. Secara teknis kedua WNI tersebut saat ini berstatus stateless alias tanpa kewarganegaraan.

"Ini mengingat status mereka di Singapura bukan sebagai warga negara Singapura, melainkan sebagai permanent resident yang sebelumnya berkewarganegaraan Indonesia," katanya.

Ke depan, kata Hikmahanto, insiden seperti ini tidak boleh terulang. Perwakilan Indonesia harus aktif menyosialisasikan kepada para permanent resident berkewarganegaraan Indonesia untuk tidak mengikuti wajib militer karena dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia.

Panglima menyampaikan dalam latihan bersama Indonesia dan Singapura, terdapat dua WNI yang berstatus anggota militer Singapura.

Hikamhanto mengatakan status anggota militer kedua WNI tersebut berakibat pada hilangnya kewarganegaraan Indonesia mereka. 
Berdasarkan Pasal 23 huruf (d) UU Kewarganegaraan 2006 ditentukan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan (d) masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Dua WNI tersebut memenuhi apa yang dilarang dalam Pasal 23 huruf (d) dengan masuk dinas tentara Singapura. Oleh karenanya kewarganegaraan Indonesianya dengan sendirinya (otomatis) hilang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Sementara itu Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan kepada pemerintah Singapura agar berhati-hati merekrut Warga Negara Indonesia (WNI) untuk ikut wajib militer (wamil) tentara Singapura.

"Saya waktu berkomunikasi dengan Pangab Singapura melalui telepon, saya katakan agar hati-hati. Kamu harus lakukan evaluasi dengan baik karena tidak menutup kemungkinan hal seperti ini bisa terulang lagi tahun depan, kalau itu yang terjadi kita akan lakukan langkah-langkah yang lebih keras," kata Moeldoko menanggapi adanya dua WNI yang diketahui terdaftar sebagai wamil tentara Singapura, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (12/11).

Menurut Moeldoko, kedua WNI itu sempat ditahan karena ketahuan ikut Wamil Singapore Army Forces (SAF). Tapi kemudian Panglima Militer Singapura Letjen Meng menelepon dirinya.

"Ada atensi telepon dari Pangab Singapura, teman saya Letjen Ng Chee Meng memohon ke Panglima TNI supaya dua prajurit saya dilepaskan, kan bisa nggak enak, begitu kita lepaskan," kata Moeldoko.

Ia mengatakan, sebelumnya dilakukan proses diplomatik. Kedua WNI itu berstatus permanent resident Singapura. Mereka ikut Wamil Singapura dan berlatih bersama di Magelang. (Ant)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home