Loading...
SAINS
Penulis: Ignatius Dwiana 12:36 WIB | Kamis, 25 Juli 2013

Indonesia Mendapat Apresiasi dalam Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan

Petugas pemadam kebakaran menembus asap yang disebabkan kebakaran hutan di Provinsi Riau. (Foto Green Peace)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Indonesia mendapat apresiasi karena dalam hitungan hari mampu mengatasi kebakaran hutan dan lahan. Dalam siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup hari Rabu (24/7) di Jakarta disebutkan apresiasi ini datang dari negara-negara peserta Pertemuan Tingkat Menteri Tentang Pencemaran Asap Lintas Batas “15th Meeting of the Sub-Regional Ministerial Steering Committee (MSC) on Transboundary Haze Pollution”. Pertemuan tingkat menteri itu berlangsung pada 16 – 17 Juli 2013 di Kuala Lumpur Malaysia dihadiri para Menteri Lingkungan Hidup dari Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, serta Wakil Menteri Thailand, dan Sekretaris Jenderal ASEAN.

Upaya Indonesia dalam pemadaman kebakaran lahan dan hutan, khususnya yang terjadi di Provinsi Riau dilaksanakan secara cepat dengan rencana aksi seperti mendirikan Posko Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana Asap Provinsi Riau, pemadaman kebakaran lahan dan hutan melalui darat dengan pemadam kebakaran, water bombing, dan hujan buatan. Selain itu, penegakan hukum secara intensif juga dilakukan Satgas yang terdiri dari Mabes Polri, Polda Riau, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH), dan institusi terkait.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah Singapura berupaya mengembangkan ASEAN Sub-Regional Haze Monitoring System (HMS) yang telah disepakati pada pertemuan MSC 14. Alat HMS adalah alat yang berguna yang dapat membantu dalam tindakan pemadaman kebakaran dan pengawasan terhadap pihak yang bertanggung jawab terhadap kebakaran. Para Menteri sepakat untuk merekomendasikan mengadopsi HMS sebagai sistem pemantauan kabut bersama antara negara-negara MSC, dengan peta penggunaan lahan dan peta digital konsesi daerah rawan kebakaran yang dilakukan secara government to government, case by case dan yang menyebabkan asap lintas batas antar negara.

Terkait dengan upaya penegakan Hukum di Indonesia, saat ini berjalan penyelidikan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran dan mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan.

Penegakan hukum akan dilakukan dengan multidoors lintas instansi penegak hukum terhadap kemungkinan pelanggaran terhadap 11 Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, yaitu:

1. Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

2. Undang-Undang Nomer 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

3. Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya;

4. Undang-Undang Nomer 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

5. Undang-Undang Nomer 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

6. Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI;

7. Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan;

8. Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;

9. Undang-Undang Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

10. Undang-Undang Nomer 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

11. Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kementerian Lingkungan Hidup terus memantau kondisi di lapangan atas potensi titik api dan asap bersama instansi terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kehutanan, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau. Indonesia saat ini sedang berupaya mempercepat proses ratifikasi Asean Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP). Ratifikasi ini bertujuan mencegah dan memantau pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran lahan dan hutan melalui upaya nasional dan intensifkan kerjasama regional dan internasional.

Pertemuan harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga sudah dilakukan. Dalam pertemuan itu disimpulkan bahwa semua sepakat segera dilakukan proses ratifikasi. Saat ini draft Rancangan Undang-Undang (RUU) sedang dalam proses pengajuan kembali untuk pembahasan dengan DPR RI.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home