Loading...
RELIGI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:59 WIB | Jumat, 29 Januari 2016

Ini Alasan Menag RUU PUB Tak Masuk Prolegnas 2016

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia sepakat untuk membahas 40 rancangan undang-undang (RUU) di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Namun, RUU Perlindungan Umat Beragama (PUB) tidak masuk dalam daftar regulasi yang diprioritaskan lahir pada tahun ini.

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan pihaknya masih mengkaji RUU PUB. Menurutnya, permasalahan melindungi umat beragama tidak sederhana atau sebatas melahirkan regulasi tentang syarat-syarat pendirian rumah ibadah.

"Ini (RUU PUB) masih kita kaji, persoalannya tidak sederhana, cukup kompleks. Karena, tidak hanya terkait pengaturan rumah ibadah saja," kata Lukman usai menghadiri acara peresmian Masjid Fatahillah, di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, hari Jumat (29/1) siang.

Dia menjelaskan, RUU PUB harus memuat aturan agar dakwah keagamaan penuh kedamaian dan kesejukan, tanpa mengandung unsur yang menyalahkan atau membandingkan ajaran agama lain.

Oleh karena itu, menurut Lukman, RUU PUB harus memuat kriteria-kriteria tentang ujaran kebencian. Dia juga ingin RUU PUB memuat kriteria tentang penistaan dan penodaan agama.

"Ujaran kebencian harus bisa dihindari," ujarnya.

Selain itu, dia melanjutkan, dalam RUU PUB juga diharapkan dapat memberikan suatu lembaga kewenangan untuk melakukan penilaian pada paham atau aliran kepercayaan yang ada di Indonesia. Lembaga itu nantinya bisa menentukan sesat atau tidak.

"Lalu bagaimana mekanismenya, ini yang masih kami (Kementerian Agama) persiapkan," katanya.

Demi melahirkan regulasi tentang perlindungan umat beragama yang baik itu, ucap Lukman, Kementerian Agama terus meminta pandangan para tokoh agama, akademisi, masyarakat, dan media. Kementerian Agama tidak ingin regulasi yang nantinya dilahirkan justru mengekang kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat.

"Tapi kita juga tidak ingin kebebasan tanpa batas terjadi, orang-orang bisa menyampaikan ujaran kebencian lewat mimbar. Jadi ini harus diatur sedemikian rupa," tutur Lukman.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home