Iran Menyesalkan Warga Abaikan Aturan Kesehatan
Satu Hari Tercatat Kasus Baru COVID-19 Mencapai 3.000 Lebih.
TEHERAN, SATUHARAPAN.COM - Iran menyesalkan bahwa orang-orang mengabaikan aturan jarak sosial, pada hari Selasa, karena melaporkan lebih dari 3.000 kasus terinfeksi virus corona baru dalam gelombang kedua.
"Fakta bahwa orang menjadi benar-benar ceroboh tentang penyakit ini" sangat memprihatinkan, kata Menteri Kesehatan Iran, Saeed Namaki. “Mereka entah memiliki kepercayaan total pada kita atau mengira virus corona telah hilang. Yang terakhir ini tidak benar sama sekali,” katanya dikutip kantor berita ISNA.
Pernyataannya itu disampaikan ketika juru bicara kementerian kesehatan, Kianoush Jahanpour, mengatakan 3.117 kasus baru dikonfirmasi di Iran dalam 24 jam terakhir. Ini telah membuat jumlah kasus keseluruhan menjadi 157.562 orang.
Infeksi berada pada lintasan yang meningkat di republik Islam tersebut sejak mencapai level terendah hampir dua bulan pada 2 Mei, dan berada di level tertinggi pada 30 Maret setelah mencapai 3.186 kasus.
Jahanpour mengatakan virus itu telah merenggut 64 nyawa lain dalam satu hari terakhir, meningkatkan jumlah kematian keseluruhan menjadi 7.942 orang. Dan beban kasus terbaru mendekati jumlah harian tertinggi untuk wabah COVID-19 paling mematikan di Timur Tengah.
Pemerintah telah mencabut pembatasan di sebagian besar wilayah yang sebelumnya memberlakukan pembatasan untuk membendung wabah yang pertama kali muncul pada pertengahan Februari.
Para ahli di dalam dan luar negeri telah menyuarakan sikap skeptis tentang angka resmi Iran, mengatakan jumlah sebenarnya bisa jauh lebih tinggi.
Kasus Baru Qatar
Qatar, negara dengan penduduk hanya 2,7 juta jiwa juga menunjukkan pertambahan yang masih tinggi jumlah ksus COVID-19. Pada Selasa (2/6) Qatar melaporkan 1.826 kasus baru terinfeksi COVID-19, dan tiga kematian. Jumlah total orang yang terinfeksi di negara itu menjadi 60.259 dan jumlah kematian menjadi 43.
Dari 60.259 yang terinfeksi sejak awal pandemi, kementerian kesehatan negara mengatakan bahwa 24.180 adalah kasus aktif saat ini. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Upah Minimum Jakarta Rp5.396.761
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengumumkan Upah Minim...