Loading...
HAM
Penulis: Kris Hidayat 16:45 WIB | Kamis, 27 Maret 2014

Isnur: Vonis Gereja St. Stanislaus, PTUN Terintimidasi

Suasana Perbincangan Agama dan Masyarakat di portalkbr.com, Rabu (26/3). (Foto: Vivi Zabkie)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat  yang membatalkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Santo Stanislaus terpengaruh intimidasi dari massa Forum Umat Islam (FUI). Sejak awal aroma intimidasi cukup mewarnai persidangan dan berakhir dengan vonis yang janggal dari putusan PTUN atas gugatan gereja St. Stanislaus Kostka di Bekasi, demikian pendapat Isnur yang disampaikan dalam perbincangan Agama dan Masyarakat yang digelar oleh portalkbr.com, Rabu (26/3).

Isnur, anggota Tim Advokasi Gereja St.Stanislaus dari LBH Jakarta, menceritakan bahwa hakim yang memimpin persidangan tidak memberikan teguran kepada massa yang mengganggu persidangan. Hakim Nelvi Christinalah satu-satunya hakim yang berani memberikan teguran ketika masa yang mendukung pencabutan IMB meneriakkan makian dan membuat riuh suasana persidangan. Massa dari FUI yang berjejal memenuhi pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Jawa Barat berteriak, “Kafir...! Jahiliyah...!”  yang dilontarkan kepada saksi, hakim, pengacara, bahkan Majelis Ulama Indonesia.

“Mereka (FUI) menilai orang yang yang mendukung pembangunan gereja, dan tidak sejalan dengan pendapat mereka itu sebagai orang kafir,” kata Muhammad Isnur. Sempat ketika Hakim Nelvi menegur akan mengeluarkan dari persidangan, mereka diam dan suasana persidangan hening,” jelas Isnur.

Dalam sidang putusan pekan lalu, PTUN mempersoalkan prosedur panitia pembangunan dalam mendapatkan IMB yaitu mendatangi rumah warga satu demi satu. Meskipun kemudian terkumpul dukungan minimal 60 tanda tangan sesuai persyaratan untuk mengajukan IMB. PTUN juga menyalahkan pemerintah Kota Bekasi yang dianggap lalai menginformasikan kepada warga soal pembangunan itu.

Isnur mengatakan, Gereja Santo Stanislaus Kostka sudah mengantongi izin dari Walikota Bekasi Rachmat Effendy. Pembangunan kini sudah hampir selesai dan rencananya akan dipakai untuk merayakan Paskah pada 20 April mendatang. 

Terkait dengan adanya intimidasi terhadap putusan pengadilan, pihak gereja akan melaporkan ke Komisi Yudisial, untuk menelusuri keputusan tersebut. “Kami melihat ada keberpihakan hakim terhadap penggugat, kami mempunyai bukti-bukti itu,” kata Isnur.

Menanggapi tudingan pihak Gereja Santo Stanislas, FUI membantah mengintimidasi persidangan. Kedatangan mereka kepersidangan hanya ingin memantau proses persidangan. Ketua Forum Umat Islam Bekasi, Bernard Abdul Jabbar, mengatakan, keputusan hakim yang membatalkan IBM bukan karena tekanan. “Kami yakin keputusan hakim tanpa tekanan dan sudah benar,” kata Bernard.

Bernard mengatakan akan terus menentang pembangunan gereja itu,walaupun banding pihak gereja diterima pengadilan. Dia tetap yakin izin pembangunan rumah ibadah itu cacat hukum.  “Apa yang mereka lakukan tidak sesuai dengan sebagaimana yang dilakukan, ada pemalsuan tada tangan dan KTP,” kata Bernard.

Bernard mengatakan, dukungan dari pemda terhadap pembangunan gereja tersebut salah arah. Pemda dituding tak melihat ada pemalsuan dari izin itu.

Komisi Yudisial (KY) menilai seorang hakim memang memiliki kebebasan dalam mengambil keputusan. Namun pertimbangan tersebut diambil karena murni pertimbangan bukan karena tekanan. ”Tekanan seperti ini sangat tidak benar dalam persidangan,” kata Anggota KY, Imam Anshori Saleh.

Menurut Imam Anshori, hakim bisa mengeluarkan pengunjung pengadilan yang dianggap mengganggu jalannya persidangan apalagi sampai mengancam. “Sehingga hakim bisa memutuskan secara independen tanpa ketakutan,” kata Imam Anshori.

Imam Anshori mengatakan jika hakim mendapat tekanan, bisa melapor ke KY untuk memindahkan lokasi persidangan ke tempat yang aman. “Selain itu juga bisa meminta ke polisi untuk dijaga keamanannya,” terang Imam Anshori.

Imam Anshori meminta kasus tekanan terhadap hakim yang mempengaruhi putusan bisa segera dilaporkan ke KY.  Sehingga KY bisa memproses kasus ini dan menguji putusan hakim. “KY berhak menguji putusan tetapi bukan isinya namun pengaruh terhadap putusannya,” kata Imam Anshori.

Imam Anshori juga, mengatakan kasus tekanan ini bisa dipidanakan karena dianggap mengganggu persidangan dan merusak martabat hakim.

Imam Anshori berharap KY dan Mahkamah Agung, bisa terus mengawal kasus-kasus rawal konflik, sehingga putusannya bisa tegas tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home