Loading...
RELIGI
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 06:57 WIB | Senin, 17 Februari 2014

Dua Tahun GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia Beribadah di Seberang Istana Merdeka

Walaupun lanjut usia, seorang jemaat GKI Yasmin rutin melakukan ibadah dua minggu di seberang Istana Merdeka, Minggu (16/2). (Foto: Fery Latief)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Dua tahun sudah GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia terpaksa ibadah diseberang Istana Merdeka Jakarta, karena dua gereja di Bogor dan Bekasi masih terus disegel Pemkot Bogor dan Pemkab Bekasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai Kepala Pemerintahan tertinggi, tidak peduli atas diskriminasi yang dialami jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia.

"Kami terpaksa beribadah di seberang Istana Merdeka ini sejak Februari 2012. Setiap dua minggu kami ibadah di seberang istana ini, dan setiap dua minggu lainnya, kami ibadah ngumpet-ngumpet dari rumah jemaat ke rumah jemaat lainnya di dekat lokasi gereja yang disegel secara ilegal oleh Wali Kota Bogor Diani Budiarto", kata Bona Sigalingging, Juru Bicara GKI Yasmin pada Minggu (16/2) di seberang Istana.

Bona Sigalingging menjelaskan bahwa kasus GKI Yasmin telah bertahun-tahun terjadi. Kasus ini telah menjadi catatan organisasi HAM internasional seperti Amnesty International dan Human Rights Watch dan Universal Periodic Review (UPR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di tahun 2012.

Bona menambahkan, Komisioner Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Navy Pillay, telah menjadikan kasus GKI Yasmin sebagai salah satu kasus rapor merah Indonesia dalam penegakkan hukum dan HAM, dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Nopember 2012 yang lalu. Namun hingga kini, Presiden SBY tetap tidak melakukan apapun untuk memastikan bahwa putusan Mahkamah Agung RI dalam kasus GKI Yasmin, yang mengesahkan keberadaan gereja GKI Yasmin di Kompleks Perumahan Taman Yasmin Bogor, dilaksanakan.

Peristiwa yang mirip juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Bona Sigalingging menjelaskan, Bupati Bekasi menolak menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengesahkan keberadaan HKBP Filadelfia di Desa Gejayan Tambun Bekasi. Namun hingga Bupati Bekasi bergantipun tetap saja tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

"Presiden harus bertindak cepat. Dia masih punya kesempatan beberapa bulan sebelum dia menyelesaikan masa jabatannya. Presiden punya kesempatan untuk meninggalkan warisan yang baik bagi bangsa Indonesia, bila dia tegakkan putusan pengadilan atas kasus GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia. Jika tidak, berarti justru SBY meninggalkan persoalan besar bagi bangsa ini dan gagal jadi pemimpin bangsa", kata Bona.

Ibadah Minggu (16/2) dipimpin oleh Pendeta Sonny Dendel dari Gereja Masehi Injili Sangihe-Talaud (GMIST). Dalam khotbahnya, Sonny juga mengingatkan Presiden SBY, akan tugas konstitusionalnya dalam memelihara keberagaman negeri.

"Jemaat jangan menyerah. Terus ingatkan pemerintah ini, terus ingatkan Presiden SBY, untuk menegakkan Konstitusi dan Bhinneka Tunggal Ika", kata Sonny. (PR)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home