Loading...
DUNIA
Penulis: Eben E. Siadari 12:05 WIB | Senin, 14 November 2016

Israel Ajukan RUU Larang Pengeras Suara Masjid di Luar Ruang

Masjid di Israel (Foto: AFP)

YERUSALEM, SATUHARAPAN.COM - Komite Kementerian Israel menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) yang bertujuan membatasi polusi suara dengan melarang penggunaan pengeras suara di luar ruangan masjid yang mengumumkan panggilan untuk berdoa.

Penentang RUU menyebutnya sebagai RUU rasis, tetapi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, memberikan dukungan kuat.

Komite Kementerian untuk Legislasi Israel menyetujui RUU yang dinamai RUU Muazin itu, yang dirancang untuk mengatasi keluhan tak berkesudahan tentang kebisingan yang berlebihan, terutama pada pagi hari.

"Ratusan ribu warga Israel - di Galilea, Negev, Yerusalem, Tel Aviv-Jaffa dan tempat-tempat lain di pusat Israel - menderita secara teratur dan setiap hari dari kebisingan yang disebabkan oleh panggilan muazin dari masjid," demikian bunyi RUU itu, sebagaimana dilansir dari rt.com.

"Suara yang tercipta oleh panggilan itu mengganggu warga beberapa kali sehari, termasuk di pagi hari dan malam hari."

Sebelum menjadi UU, RUU  harus menjalani tiga tahap pembahasan di parlemen.

PM Israel, Benjamin Netanyahu, ketika menyampaikan dukungan atas RUU, mengatakan pihaknya kewalahan menerima keluhan kebisingan dari warga.

"Muslim, Yahudi, dan Kristen menderita karena hal ini. Saya tidak bisa menghitung berapa kali warga sipil yang telah mendekati saya dari semua lapisan masyarakat Israel yang mengeluh  oleh kebisingan yang berlebihan dari rumah ibadah," kata dia.

"Israel berkomitmen untuk kebebasan bagi semua agama, tetapi juga bertanggung jawab untuk melindungi warganya dari kebisingan. Begitulah cara di kota-kota di Eropa. Saya mendukung undang-undang yang sama dan penegakan hukum di Israel," Netanyahu menyatakan.

RUU yang diajukan oleh MK Motti Yogev dari Yahudi Home, sebuah partai politik Zionis, dan Robert Ilatov dari Yisrael Beiteinu, seorang sekuler dan sayap kanan partai politik nasionalis, tercipta menyusul sejumlah demonstrasi di Yerusalem timur yang menyerukan pembatasan polusi suara.

Ketika menjelaskan RUU ini  di depan Israel sekitar 17,5 persen orang Arab di Israel yang kebanyakan Muslim, Yogev mengatakan panggilan untuk beribadah pagi hari melalui pengeras suara mengganggu tidur ratusan ribu orang Yahudi dan juga Arab.

"Kami tidak menentang ketaatan beragama, dan tentunya kami juga tidak menentang panggilan muazin yang mengatakan bahwa 'Allah Maha Besar'," kata Yogev.

"Tapi dengan semua kemajuan teknologi saat ini, tidak ada pembenaran untuk membangunkan orang pada pukul 4:00 [yang tidak ingin (untuk menghadiri layanan doa]," kata dia kepada saluran televisi Channel 1. Ia menyarankan sebaiknya tiap umat menggunakan alarm ponsel atau alarm jam untuk membangunkan mereka tepat waktu.

"Seratus tahun lalu tidak ada pengeras suara," kata Yogev. "Lalu apa yang dilakukan muazin waktu itu?" tanya dia.

Anggota Knesset (parlemen Israel) yang mewakili masyarakat Arab mengeritik RUU ini. Isswali Freji dari Partai Meretz, mengatakan legislasi ini merefleksikan sentimen anti Muslim yang sedang berlangsung.
 
Ayman Odeh, anggota Knesset lainnya, mengatakan hal senada.

"Seluruh tujuan (dari RUU) adalah untuk menciptakan suasana kebencian dan hasutan terhadap masyarakat Arab," Odeh menyatakan, seperti dikutip The Jerusalem Post.

"Sudah ada undang-undang kebisingan yang berlaku untuk masjid dan jelas bahwa seluruh tujuannya  adalah untuk memberi label masjid sebagai bermasalah. Ini adalah bahaya yang jelas bagi kebebasan beragama umat Islam dan kelanjutan dari penganiayaan yang dipimpin oleh perdana menteri."

Seiring dengan perdebatan RUU itu Jumat lalu, mantan Mufti Besar Yerusalem, Sheikh Ekrima Sabri mengatakan kepada jemaah di masjid Al-Aqsa, bahwa "siapa saja yang marah dengan panggilan muazin, ia harus meninggalkan" Israel.

"Israel tidak memiliki hak untuk campur tangan dengan panggilan muazin, karena bertentangan dengan kebebasan beribadah, "kata ulama tersebut.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home