Jadwal Pembangunan Ibu Kota Baru
BALIKPAPAN, SATUHARAPAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan jadwal pemindahan ibu kota baru yang dimulai dari pembentukan Badan Otorita Ibu Kota paling lambat Januari 2020.
"Badan Otorita Ibu Kota paling lambat Januari (2020) sudah selesai," kata Presiden Joko Widodo dalam acara diskusi bersama wartawan di Balikpapan, Kaltim, Rabu (18/12).
Selanjutnya akan dilakukan pembahasan undang-undang (UU) yang mendukung pendirian ibu kota negara yang masuk dalam "omnibus law"
"Lalu revisi UU terkait ibu kota seingat saya ada 14 Undang-Undang ibu kota dalam 'ombnibus law' saya targetkan 3 bulan setelah Januari selesai," kata Presiden.
Selanjutnya pada Juni 2020, Detail Engineering Design (DED) sudah rampung karena pada akhir Desember 2019 gagasan besar untuk desain sudah masuk ke hal yang lebih mendetail.
"Kemudian langsung dilakukan 'land clearing' dan pembangunan infrastruktur dasar sehingga kita harapkan tahun depan sudah mulai pembangunan gedung-gedungnya terutama akan diselesaikan untuk gedung-gedung pemerintahan lebih dulu sehingga klaster pemerintahan yang kita harapkan 2023 sudah bisa diselesaikan," jelas Presiden.
Pararel dengan pembangunan klaster pemerintah, dilakukan juga pembangunan sarana transportasi umum, air dan listrik.
"Saya kira semua pararel, kita harapkan klaster pemerintahan ini bisa diselesaikan dalam waktu 4 tahun, sedangkan untuk klaster lain kita ajak PPP (Public Private Partnership), KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha), mengajak, swasta baik di klaster pendidikan, klaster kesehatan, klaster riset dan inovasi termasuk nanti BUMN dan kawasan bisnis dan semi bisnis sehingga itu juga akan dikerjakan secara pararel, kira-kira gambaran besarnya itu," ungkap Presiden.
Pemindahan Ibu kota baru butuh anggaran sekitar Rp466 triliun yang efektif mulai 2024.
Untuk memindahkan ibu kota, ada sembilan undang-undang yang harus direvisi untuk mewujudkan rencana tersebut. Setidaknya ada lima UU yang perlu direvisi, dua UU bisa direvisi atau dibuat baru, dan dua UU harus dibuat baru.
Lima UU yang perlu direvisi ialah UU No 29/2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, UU No 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No 3/2002 tentang Pertahanan Negara, UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dan UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Dua UU yang bisa direvisi atau dibuat baru adalah UU tentang Penataan Ruang di Ibu Kota Negara dan UU tentang Penataan Pertanahan di Ibu Kota Negara. Sementara itu, UU yang benar-benar harus dimulai sejak awal adalah undang-undang tentang nama daerah yang dipilih sebagai ibu kota negara dan UU tentang kota. (Ant)
RI Evakuasi 40 WNI dari Lebanon via Darat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia mengevakuasi 40 Warga ...