Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:52 WIB | Rabu, 22 April 2015

Jaksa Agung Diminta Sidik Pelanggaran HAM Berat

Jaksa Agung Diminta Sidik Pelanggaran HAM Berat
Maria Catarina Sumarsih ibu korban dari Wawan seorang mahasiswa Trisakti yang tewas dalam tragedi Semanggi 98 saat memberikan pendapat tentang keberatannya atas pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengatakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM akan diarahkan melalui rekonsiliasi yang disampaikan dalam gelar jumpa pers bersama dengan para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat lainnya di kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (22/4) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Jaksa Agung Diminta Sidik Pelanggaran HAM Berat
Ruyati Darwin (kedua dari kanan) keluarga korban kerusuhan Mei 98 saat menyampaikan kesedihannya atas pernyataan Jaksa Agung yang tidak memberikan rasa keadilan dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang sudah dilakukan investigasi oleh Komnas HAM.
Jaksa Agung Diminta Sidik Pelanggaran HAM Berat
Lucas Tumiso korban tragedi tahun 1965 saat memberikan pendapat terkait dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang dinilai menyesatkan dengan tidak mau menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.
Jaksa Agung Diminta Sidik Pelanggaran HAM Berat
Yati Andriyani (kanan) dari KontraS saat memberikan pernyataan terkait dengan langkah Jaksa Agung yang tidak mau menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu didampingi para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat saat gelar jumpa pers di kantor KontraS, Jakarta Pusat.
Jaksa Agung Diminta Sidik Pelanggaran HAM Berat
Para korban dan keluarga korban yang terdiri dari Lucas Tumiso (kiri), Maria Catarina Sumarsih (kedua dari kiri), Feri Kusuma dari KontraS dan Ruyati Darwin (kanan) saat menggelar jumpa pers terkait dengan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo dalam langkah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang sampai saat ini belum dilakukan penyidikan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Keluarga korban serta korban pelanggaran hak azasi manusia (HAM) berat masa lalu menyayangkan pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengatakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM akan diarahkan melalui “rekonsiliasi".

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo usai menggelar pertemuan membahas penyelesaian kasus pelanggaran HAM bersama dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edy, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti, dan juga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Normas serta komisioner Komnas HAM Nurkholis yang diadakan di kantor Kejaksaan Agung pada, Selasa (21/4).

Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang hingga kini belum ada titik terang membuat sejumlah korban dan keluarga korban merasa kecewa pernyataan Jaksa Agung itu. Mereka menilai mestinya Kejaksaan Agung dapat melanjutkan proses penyidikan tujuh kasus pelanggaran HAM yang telah direkomendasikan dari hasil investigasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM. Semua yang diduga terlibat dalam kasus-kasus pelanggaran HAM hingga sekarang masih ada dan dapat dimintai keterangan jika memang harus perlu disidangkan.

Pernyataan Prasetyo dinilai sebagai persepsi yang menyesatkan karena mengabaikan fungsi dan tugasnya sebagai penyidik dan penuntut sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Sejak tahun 2002 hingga sekarang belum ada satu kasus pun yang disidik oleh Kejaksaan Agung dan malah saling melemparkan berkas dengan Komnas HAM. Alasannya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu semata hanya karena belum terbentuknya pengadilan HAM Ad hoc yang harus didahului adanya keputusan dari DPR.

Korban dan keluarga korban tragedi Semanggi tahun 1998, Talangsari Lampung dan juga tragedi tahun 1965 menyatakan keberatan dengan solusi rekonsiliasi Jaksa Agung, yang disampaikan dalam jumpa pers bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rabu (22/4) di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat.

Hadir dalam acara itu ibu korban dari Wawan mahasiswa Trisakti yang tewas dalam Tragedi 98 Maria Catarina Sumarsih, keluarga korban kerusuhan 98, Ruyati Darwin, Lucas Tumiso koban tragedi 65, serta Paian Siahaan keluarga korban penghilangan paksa tahun 98 dan juga Yati Andriyani dan Feri Kusuma dari KontraS. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home