Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 12:17 WIB | Jumat, 16 Oktober 2015

Jam dan Ikat Pinggang Wajib Dilepas Masuki X-Ray Terminal Bandara

Ilustrasi pemeriksaan di Bandara. (Foto: dephub.go.id)

SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Jika minggu-minggu ini petugas keamanan di bandara meminta Anda untuk membuka jam tangan atau ikat pinggang, jangan kaget atau protes. Ikuti saja permintaannya. Karena itu merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 127 Tahun 2015, tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN).

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menyampaikan hal itu saat melakukan Sosialisasi Peraturan di Bidang Penerbangan di Surabaya, Kamis (15/10).

Saat melakukan Sosialisasi Peraturan di Bidang Penerbangan, Suprasetyo menjelaskan mengapa sabuk atau ikat pinggang harus diperiksa demi keamanan, karena bisa saja penumpang yang berniat jahat menyimpan senjata atau pisau tipis di dalam kulit ikat pinggangnya.

Jam tangan yang canggih, juga bisa menjadi senjata, seperti menyiapkan jarum-jarum beracun, yang dioperasikan melalui tombol-tombol pada jam tangan.

“(Dengan jam dan ikat pinggang dilepas) Keberadaan pisau itu bisa terdeteksi saat melalui X-ray. Itulah sebabnya mengapa jam tangan dan ikat pinggang wajib di lepas,” kata Suprasetyo.

Pemeriksaan semacam itu, sementara ini memang baru dilakukan di bandara-bandara besar. Namun, pemeriksaan ini nantinya juga akan diterapkan di seluruh bandara, termasuk Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU), selambat-lambatnya akhir Desember 2015.

Mengingat pemeriksaan tersebut akan menyita waktu, Suprasetyo mengimbau kepada calon penumpang untuk melakukan check in jauh-jauh sebelum keberangkatan penerbangan.

Sementara itu, penyelenggara bandara juga memberikan pengumuman dengan memasang spanduk, standing banner, atau pengumuman melalui pengeras suara secara berulang-ulang. "Ini untuk kepentingan penumpang juga," katanya.

Diakui oleh Suprasetyo, peraturan itu oleh sebagian calon penumpang dianggap terlalu berlebihan. Namun, sesungguhnya aturan ini sudah ada sejak lama, sesuai Standard Operation Procedure (SOP) yang sudah berlaku, hanya perlu di-update sesuai dengan kebutuhan.

Peraturan ini juga untuk mendukung program pemerintah pusat yang menargetkan 12 juta wisatawan asing. Sebagai pintu masuk, bandara harus aman, sehingga wisatawan akan merasa aman selama berada di Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo, di sela-sela Sosialisasi Peraturan Di Bidang Penerbangan menjelaskan, peraturan itu dibuat demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang selama dalam penerbangan.

“Keamanan itu sangat penting. Bukan hanya untuk maskapai tapi juga untuk penumpang. Maskapai akan merasa aman jika seluruh bandara tertutup oleh pagar, dan tidak bisa dimasuki oleh orang-orang yang tidak berkepentingan. Sementara itu penumpang juga merasa nyaman jika tidak ada masalah selama dalam penerbangan,” kata Suprasetyo.

PM 127 Tahun 2015 ini juga diikuti oleh Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No 546 Tahun 2015 tentang Program Diklat Personel Penanganan Pengangkutan Barang Berbahaya, dan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No 547 Tahun 2015 tentang Petunjuk Tata Cara Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139-10, Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Bandara. (dephub.go.id)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home