Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta Widiadi 14:27 WIB | Jumat, 20 Februari 2015

Jokowi akan Putuskan Soal Gaji Tertinggi Pejabat Pajak Rp 117,3 Juta

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (kanan) dan Menko Perekonomian, Sofyan Djalil (Foto: Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Soal usulan gaji tertinggi pejabat eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebesar Rp 117,3 juta apabila memenuhi target, akan dibicarakan dengan dan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo. Meskipun demikian, usulan tersebut dinilai baik dan patut disampaikan kepada presiden.

Menko Perekonomian, Sofyan Djalil, menyimpulkan hal ini dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penguatan Organisasi Ditjen Pajak yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenko Perekonomian hari ini (20/2).

“Saya melihat usulan Menteri Keuangan memang sudah seharusnya bisa direalisasikan demi kelancaran target penerimaan pajak yang lebih besar lagi untuk negara kita,” ungkap Sofyan.

Selanjutnya, kata dia, usulan itu akan dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo, sebelum MenPAN-RB mengeluarkan surat izin untuk pelaksanaannya.

Saat ini Kementerian Keuangan tengah membuat usulan prioritas dalam bentuk R-Perpres Ditjen Pajak (DJP) Plus dan R-Perpres Organisasi.  

Diantara isi pokok usulan tersebut ialah remunerasi DJP, mulai dari fresh graduate D3 dengan nominal Rp 7.673.375 sampai dengan pejabat eselon I dengan nominal Rp 117.375.000. Nominal tersebut merupakan total dari tunjangan kinerja dan gaji per bulan.

“Inilah benchmarking remunerasi DJP,” ungkap Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.

Dalam usulan remunerasi, Menkeu mengusulkan diberikannya  tunjangan kinerja dan tunjangan kinerja lainnya (TKL) berdasarkan realisasi penerimaan (di atas target). Ketentuan TKL itu nantinya ditetapkan dengan KMK.

Selain peningkatan remunerasi, Menkeu juga mengusulkan  pembentukan span breaker DJP dengan alternatif pembentukan deputi dan penambahan staf ahli menteri yang ditugaskan membantu Dirjen Pajak.

Ini semua dimaksudkan untuk penguatan institusi penerimaan negara khususnya institusi perpajakan yang profesional, akuntabel, dan adaptif dalam melaksanakan tugas.

Target pendapatan perpajakan pada tahun 2015 tercatat sebesar Rp 1.489,3 triliun atau naik 30 persen dari realisasi 2014 dan merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah.

 “Untuk itu, penguatan institusi DJP fokus pada strategi jangka pendek dan panjang mencakup pemberian fleksibilitas di bidang organisasi dan SDM, anggaran, dan remunerasi serta penguatan dukungan pelaksanaan tugas. Prioritas pemberian fleksibilitas akan difokuskan pada anggaran dan remunerasi juga organisasi,” kata Bambang.
 
Sementara itu,  Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi, menyampaikan bahwa kementeriannya siap mengeluarkan izin  untuk usulan Menteri Keuangan tersebut. Namun ia menambahkan, Menko Perekonomian perlu mengkaji lebih dalam tentang usulan penambahan deputi dan staf ahli di DJP.  Ia menengarai kemungkinan tidak efisien struktur organisasi DJP karena  menjadi terlalu banyak dan berlebih.

Padahal, lanjut dia, reformasi birokrasi yang sekarang sedang dijalankan pemerintahan menganjurkan agar tidak terlalu banyak jabatan dalam struktur organisasi kementerian/lembaga. “Untuk itu, kami meminta pula kepada Pak Menko agar menyampaikan dan mendiskusikan hal ini kepada Pak Presiden,” kata Yuddy.
 
Mendengar pernyataan MenPAN-RB, Bambang menjawab dengan tegas bahwa usulan ini adalah atas hasil penelitian sebelumnya pada struktur organisasi Kementerian Keuangan khususnya di DJP.

“Saya harap usulan ini bisa diterima dan harus segera dilaksanakan. Mengingat sebagian besar pemasukan kita, yaitu 85 persen, berasal dari penerimaan pajak sehingga DJP perlu dukungan besar dari pemerintah, khususnya dalam hal ini terkait pembenahan SDM dan organisasi, anggaran, serta remunerasinya agar DJP dapat bekerja lebih baik lagi,” ujar Bambang.

Menko Perekonomian, Sofyan Djalil berjanji akan membicarakan usulan ini kepada Presiden Joko Widodo.

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home