Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 08:32 WIB | Senin, 09 Februari 2015

Kemenkeu Segera Blokir Akun Penunggak Pajak

Direktur Jenderal Pajak yang baru dilantik Sigit Priadi Pramudito. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dadang Suwarna mengatakan direktoratnya  akan melakukan pemblokiran rekening sebagai salah satu strategi untuk menagih tunggakan pajak.

"Bagi wajib pajak (WP) yang telah ada ketetapan pajaknya, diberikan waktu sebulan untuk membayar. Kalau tidak membayar dilakukan penagihan aktif," kata Dadang di Jakarta, Minggu (8/2).

Kemenkeu juga mengupayakan tindakan lain yakni melalui penagihan aktif, penyitaan aset, pencekalan ke luar negeri, penyanderaan badan (gijzeling) dan pemblokiran rekening.

Menurut dia, proses penagihan akan berlanjut ke pengadilan hingga adanya kekuatan hukum tetap.

Data Ditjen Pajak, hingga Januari 2015 telah diproses 568 usulan pencegahan penanggungan pajak dimana sebanyak 498 usulan pencegahan penunggak pajak tahun 2014 mencakup 422 WP badan dan 76 WP pribadi dengan total tagihan Rp3,47 triliun.

Pada 2015, sudah 70 usulan pencegahan penunggak pajak antara lain, 57 WP dan 13 WP pribadi dengan nilai tunggakan pajak Rp299,69 miliar.

Sejumlah WP yang diketahui sudah ditangani Ditjen Pajak yakni, tersangka Deusti Setiadi, Direktur PT Kedaton Agri Mandiri ditahan di Rutan Way Hui, Lampung. Selain itu Wendy Lingga Tan, Direktur PT Bristol Jaya Steel, Tangerang.

Para tersangka diketahui melakukan tindak pidana perpajakan dalam pasal 39 ayat 1 huruf d jo, pasal 39A huruf a jo, dan pasal 43 ayat W UU No.6/1983 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dengan UU No.16/2009.

Sebelumnya, Ditjen Pajak dan Kemenkumham menahan tiga oknum penunggak pajak di Kantor DJP Jawa Timur I yakni, IS dan OHL penanggung pajak PT PWD dan KMS penanggung pajak PT SPT.

Pengamat perpajakan Yustinus Pratowo menilai penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Pajak mulai akhir 2014 hingga awal 2015 menunjukkan sinyal positif sehingga target penerimaan pajak akan tercapai pada 2015.

Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito mengatakan target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah dalam RAPBN-P 2015 sebesar Rp1.244,7 triliun sudah realisitis dengan kondisi yang ada saat ini.(Ant).

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home