Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:09 WIB | Senin, 08 September 2014

Jokowi-JK Diyakini Bisa Tuntaskan Kasus Munir

Jokowi-JK Diyakini Bisa Tuntaskan Kasus Munir
KASUM dan Sahabat Munir saat melangsungkan demo menuntut penyelesaian kasus pembunuhan Munir di depan Kantor Transisi. (Foto-foto: Martahan Lumban Gaol)
Jokowi-JK Diyakini Bisa Tuntaskan Kasus Munir
Direktur Eksekutif KASUM, M Choirul Anam.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Presiden dan Wakil Presiden Republik Terpilih periode 2014-2019, Joko Widodo-Jusuf Kalla diyakini mampu menunjukkan komitmen tinggi terhadap penuntasan masalah Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk pembunuhan Munir.

Hal tersebut diucapkan oleh Direktur Eksekutif Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM), M. Choirul Anam usai menyampaikan surat rekomendasi penuntasan kasus Munir kepada Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla, di Kantor Transisi, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/9).

"Kami yakin sebagai Presiden RI terpilih periode 2014-2019, Jokowi mampu menunjukkan komitmen yang tinggi terhadap permasalahan HAM, termasuk pembunuhan Munir," kata dia.

"Jadi, belajar dari persoalan masa lalu dan mendukung komitmen HAM, kami mendorong agar Jokowi segera menuntaskan dan mengungkapkan kebenaran pembunuhan sosok yang akrab disapa Cak Munir," Choirul menambahkan.

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan karena melihat tidak adanya kemauan politik dari Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memproses hukum pelaku penyebab kematian Munir.

Langkah Konkret

Dalam surat rekomendasi yang disampaikan pada Tim Transisi Jokowi-JK, KASUM menyampaikan langkah konkret yang dapat ditempuh oleh Jokowi, yaitu:

Pertama, mengkonsolidasi semua temuan dan fakta yang telah ada, khususnya rekaman suara Pollycarpus dan Muchdi PR, yang telah disampaikan pada KASUM oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung, dan sampai saat ini rekaman tersebut belum pernah dipublikasikan untuk kepentingan hukum apapun. Sehingga dapat digunakan untuk Novum (bukti baru). Rekaman tersebut ada di Kepolisian/Mabes Polri.

Kedua, memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan fakta-fakta yang telah ada dan kuat yang belum pernah dipublikasikan dan digunakan untuk kepentingan hukum apapun.

Ketiga, mengaktifkan kembali Tim Kepolisian Munir untuk melakukan pendalaman berbagai temuan fakta dan melakukan penegakan hukum atas siapa saja yang terlibat atas pembunuhan tersebut.

Pro HAM

Di samping masalah pengungkapan kasus pembunuhan Munir, Jokowi sebagai Presiden RI Terpilih diharapkan mengambil kebijakan Pro HAM.

Langkah-langkah yang menjadi rekomendasi adalah sebagai berikut:

Pertama, menjadikan tanggal 7 September sebagai hari perlindungan pembela/pekerja HAM. Dengan menjadikan tanggal tersebut akan menjadi bukti ada titik awal pemerintahan Jokowi akan berkomitmen melindungi pembela HAM.

Kedua, tidak menjadikan orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Munir sebagai pejabat publik, misalkan Hendropriono, Muchdi PR, dan As'sad Said Ali.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home