Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Martahan Lumban Gaol 15:26 WIB | Jumat, 18 Desember 2015

Jokowi: Ojek Online Dibutuhkan, Aturan Bisa Menyesuaikan

Ilustrasi. Pengendara Ladyjek saat berbincang di salah satu tempat parkir di kawasan Jakarta Selatan seusai peluncuran Ladyjek pada hari Kamis (8/10) ini di Jakarta. (Foto: Dok. satuharapan.com/Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengatakan moda transportasi umum dengan menggunakan aplikasi internet hadir ‎karena dibutuhkan masyarakat.

 "Itu yang harus digarisbawahi dulu," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, hari Jumat (18/12).

Oleh karena itu, Presiden Jokowi berharap jangan ada yang dirugikan karena adanya sebuah aturan. Sebab, sepanjang hal itu dibutuhkan masyarakat, menurut dia, tidak ada masalah. Semestinya, aturan menyesuaikan dengan kondisi yang ada, sehingga haru disiapkan aturan transisi hingga tansportasi massa sudah bagus dan nyaman.‎

"Saya kira nanti secara alami orang akan memilih, kemana dia akan menentukan pilihannya," ucapnya.

Artinya, kata presiden, jangan sampai kita mengekang sebuah inovasi. Gojek adalah salah satu contoh aplikasi anak-anak muda yang ingin memperbaharui dan melakukan inovasi sebuah ide kreatif.

"Jadi jangan sampai mengekang sebuah inovasi," ujar presiden.

Presiden juga berharap adanya penataan dari Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan. "Memberikan pembinaan, menata sehingga keselamatan dari penumpang bisa dijaga," ujar Presiden.

Presiden mengatakan siang nanti dirinya akan memanggil menteri perhubungan untuk membahas pelarangan ojek dan taksi on-line.

Diizinkan Kembali Beroperasi

Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, akhirnya mempersilakan ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi tetap beroperasi, sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.

Dia menjelaskan, awalnya pelarangan ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi  beroperasi karena mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana tidak ada pasal yang menjelaskan bahwa kendaraan roda dua dilarang atau diizinkan untuk angkutan publik

Namun, menurut Ignasius, realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai. “Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti ‘Gojek’ dan lainnya,” ucapnya.

Atas dasar itu, Ignasius melanjutkan, ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak. Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah, dia menganjurkan agar berkonsultasi dengan Korps Lalu Lintas  Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Mabes Polri).

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home