Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 10:21 WIB | Kamis, 14 Juli 2016

JPU KPK: Demi Raperda, Aguan Tekan Ketua DPRD

Ilustrasi. Pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pendiri Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan akan menekan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edy Marsudi agar segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

"Kalau jam 2 (14.00 WIB) belum terlaksana paripurna saya akan laporkan ke Pak Bos saudara Sugianto Kusuma supaya dia menekan Prasetyo Edy," kata Ali saat membacakan BAP Syaiful Zuhri alias Pupung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari Rabu (13/7).

Dalam BAP tersebut terungkap bahwa Sanusi mengatakan Edy Prasetyo membagi dananya sangat kacau bahwa dia sendiri kebanyakan.

"Saya minta Sanusi mengabari saya mengenai jadi atau tidak paripurna hari ini karena mau beri laporan ke Sugianto," ungkap Jaksa Ali mengutip pernyataan Pupung.

Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) No 45 yaitu pembicaraan tanggal 17 Maret 2016 saudara menerangkan bahwa Sanusi mengatakan kepada Pupung semua masalah dalam pembahasan Raperda Pantura Jakarta sudah selesai tapi paripurna tetap mundur terus dari jadwal.

"Seharusnya hari ini jam 2, anggota DPRD di bawah resah dan complain ke Sanusi namun dia sendiri tidak bisa diberi tugas sehingga tidak bisa menjalankan apa-apa," kata Ali kembali menirukan pernyataan Pupung.

Pupung adalah Manajer Perizinan Agung Sedayu Grup yang ditugaskan oleh Aguan untuk memonitor pembahasan raperda tata ruang Pantura Jakarta.

Sedangkan Sanusi adalah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta asal fraksi Gerindra.

Dalam sidang ini, Jaksa Ali menanyakan apakah pernyataan Pupung dalam BAP tersebut benar.

"Tidak ada pembagian dana di situ, kalau kita dengar di rekaman pembicaraan," jawab Pupung yang menjadi saksi untuk terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro.

"Kalimat `dia ngebaginya kebanyakan`, Anda jawab `iya iya` memang apa yang ada dalam pikiran Anda?" tanya jaksa Ali.

"Yang lanjut bicara dia (Sanusi)," jawab Pupung.

Jaksa Ali juga menanyakan pernyataan Pupung dalam BAP 47 tentang masalah anggota DPRD DKI Jakarta yang melintir-melintir diminta untuk dibereskan dulu oleh Sanusi.

"Mengenai hitung-hitungan pembagian dana kepada anggota DPRD DKI akan dilakukan belakangan. Saudara menegaskan bahwa Sugianto Kusuma mengingingkan paripurna hari ini, apa maksudnya melintir-melintir," tanya jaksa Ali.

"Maksudnya supaya cepat dibereskan bagaimana supaya paripurna itu dapat terlaksana," jawab Pupung.

Jaksa Ali kembali mencecar Pupung tentang hitung-hitungan dilakukan belakangan.

"Karena saya sudah lama memonitor itu tidak disidangkan juga akhirnya saya dapat tugas dari Pak Aguan siangnya itu supaya bagaimana yang untuk paripurna itu segera mungkin hari itu juga," jawab Pupung.

Jaksa Ali kembali menanyakan apakah sudah ada perintah dari atasanya dan ide itu muncul dari mana.

"Tidak ada perintah, itu spontan saja karena ditekan agar segera paripurna, saya bluffing saja," jawab Pupung.

Ali kembali menanyakan jika mempercepat paripurna maka anggota DPRD akan diberi uang.

"Tidak ada Pak," jawab Pupung.

Namun Jaksa Ali tidak percaya atas jawaban Pupung. "Itu keterangan saudara ya, sudah disumpah. Jadi apa tanggapan bos DPRD tidak kuorum?" tanya jaksa Ali.

Namun Pupung menyatakan tanggapan tersebut merupakan insiatifnya. (Ant)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home