Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:35 WIB | Kamis, 23 Juni 2016

KPK Periksa Sanusi Soal Tatib Raperda Reklamasi

Tersangka sekaligus mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. (Foto: Febriana DH)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka sekaligus mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, mengenai tata tertib (Tatib) di DPRD DKI Jakarta dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Sanusi selesai diperiksa penyidik KPK pukul 12.00 WIB.

 “Hari ini saya diperiksa mengenai kelengkapan dan tatib raperda saja,” ujar Sanusi di depan Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hari Kamis (23/6).

Lebih lanjut, pengacara Sanusi, Krisna Murti, menjelaskan  lebih detail mengenai pemeriksaan kliennya.

 “Pemeriksaan hari ini Pak Sanusi dikonfirmasi terkait proses reklamasi oleh anggota dewan di Badan Legislasi Daerah (Balegda) sudah sesuai dengan undang-undangnya apa belum. Hanya masalah tatib,” kata Krisna.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Sanusi diperiksa mengenai aset yang diduga KPK merupakan hasil gratifikasi dari waktu ke waktu selama Sanusi menjabat sebagai anggota dewan. Krisna tak membantah hal tersebut.

 “Iya, pemeriksaan yang sebelumnya adalah tentang aset Pak Sanusi yang diantaranya pemberian tahun 2004 dan pemberian tahun 2009. Ada beberapa pemberian,” ucap Krisna.

Namun, Krisna menepis adanya penyitaan aset Sanusi oleh KPK.

Krisna menegaskan tidak semua aset Sanusi merupakan pemberian atau berasal dari gratifikasi, ia menerangkan bahwa Sanusi selain merupakan anggota dewan juga berprofesi sebagai pengusaha. “Ada juga aset yang memakai uang pribadi Pak Sanusi, tidak semua pemberian, kan dia juga pengusaha sampai sekarang pun,” katanya.

Kasus ini bermula saat penyidik KPK menangkap tangan Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, usai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land  (PT APL), Ariesman Widjaja, terkait pembahasan dua Raperda Reklamasi.

Sanusi diduga menerima suap senilai Rp 2 miliar secara bertahap.

Selain Sanusi, dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Personal Assistant PT APL, Trinanda Prihantoro. Sedangkan, Ariesman menyerahkan diri beberapa saat setelah diumumkan sebagai tersangka. 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home