Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 12:58 WIB | Selasa, 02 Februari 2016

Kadin Indonesia Tolak RUU Tabungan Perumahan Rakyat

Rosan Perkasa Roeslani, Ketua Umum Kadin Indonesia. (Foto: perbankanfinansial.kadin-indonesia.or.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) yang memaksakan pengenaan beban bagi Pemberi Kerja atau Perusahaan sebesar 0,5 persen.

Sebelumnya, Pemerintah bersama DPR RI dalam waktu dekat berencana untuk mengesahkan RUU Tapera dalam upaya memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Kadin Indonesia beserta Apindo menolak jika RUU Tapera memaksakan pengenaan beban bagi Pemberi Kerja atau Perusahaan sebesar 0,5 persen dari upah atau gaji paling banyak sebesar 20 kali dari upah minum karena akan menambah beban perusahaan yang sudah sangat besar tersebut," kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani yang didampingi Hariyadi B Sukamdani, Ketua Umum Apindo dalam konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, hari Selasa (2/2).

"Demikian pekerja juga akan terbebani karena akan dipungut 2,5 persen dari gaji paling banyak sebesar 20 kali dari upah minimum yang merupakan tambahan biaya dari total pungutan untuk pekerja saat ini yang sudah mencapai 4 persen," kata dia menambahkan.

Rosan mengaku, Kadin Indonesia sebagai bagian masyarakat luas menghargai tujuan dari RUU Tapera untuk memberikan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun demikian, kata dia, Kadin Indonesia berkeberatan dengan draf RUU yang akan membebankan sumber pendanaan dari pengadaan perumahan tersebut dari pelaku usaha.

Lebih lanjut, Rosan mengatakan, pelaku usaha sudah dibebankan biaya sebesar 10,24-11,74 persen dari penghasilan pekerja untuk program jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan (jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun), dan cadangan pesangon yang berdasarkan pengitungan aktuaria sebesar 8 persen.

"Jika ditambah dengan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi dalam lima tahun terakhir yang sebesar 14 persen, maka total beban pengusaha dapat mencapai sekitar 35 persen," katanya.

Sementara itu, jika Program Tapera tetap akan dilaksanakan, Kadin Indonesia berpendapat bahwa target kepesertaan Program Tapera adalah MBR dan Pekerja Informal di luar Pekerja Formal atau Pekerja Mandiri yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sumber pendanaannya dapat diambil dari APBN-APBD, atau dari sumber pembiayaan publik lainnya yang selama ini sudah dipungut dari pelaku usaha melalui pajak.

Sedangkan untuk Pekerja Formal dan Pekerja Mandiri yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan telah memperoleh Program Perumahan berdasarkan PP no. 99 tahun 2013 dan PP no. 55 tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BPJS ketenagakerjaan, kata Rosan, menyediakan program bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang sumbernya berasal dari pagu 30 persen portofolio kelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 180 triliun, yang artinya terdapat alokasi dana sebesar Rp 54 triliun yang ditempatkan pada perbankan dengan tingkat imbal hasil paling sedikit setara dengan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI Rate).

"Program Perumahan BPJS Ketenagakerjaan juga memfasilitasi Kredit Konstruksi bagi Pengembang yang melaksanakan Program tersebut," katanya.

Kemudian Rosan mengatakan, Kadin Indonesia dengan dukungan 154 asosiasi-asosiasi sektoral menegaskan penolakan RUU tersebut karena juga tidak sejalan dengan spirit utama penciptaan iklim investasi yang kompetitif.

"Upaya pemerintah dengan mengeluarkan sembilan paket kebijakan ekonomi dari September 2015 sampai dengan Januari 2016 terganggu dengan rencana pengesahan RUU Tapera tersebut yang akan menambah beban biaya perusahaan yang tidak semestinya," katanya.

"Kami mengharapkan pemerintah dan DPR RI untuk membatalkan rencana pengesahan RUU Tapera tersebut yang memasukan ketentuan iuran tambahan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja, demi kepentingan pembangunan perekonomian secara luas bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan nilai tambah perekonomian Indonesia," kata Ketua Umum Kadin Indonesia itu.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home