Loading...
EKONOMI
Penulis: Sabar Subekti 18:46 WIB | Jumat, 28 Januari 2022

Kapolri: Rp 5,9 Triliun Aset Obligor BLBI Disita dan Dikembalikan ke Negara

Kasus BLBI. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) berhasil menyita aset senilai Rp 5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki oleh obligor atau debitur dana BLBI. “Rp 5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1).

Korps bhayangakara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara dan selama tahun 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp 442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang tahun 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5 persen dibanding tahun 2020,” katanya.

Polri berupaya lakukan pencegahan melalui perbaikan sistem secara terukur melalui perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. Sebab, katanya, hasil penelitian menunjukan bahwa angka peningkatan IPK sebesar satu poin berkontribusi terhadap peningkatan Gross Domestic Product sebesar 1,7 persen atau Rp 273 triliun.

Listyo Sigit juga mengatakan bahwa sepanjang tahun 2021 Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa ilegal loging, 350 ilegal mining ,dan 35 kasus ilegal fishing. “Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 kasus dari 557 kasus,” kata Listyo Sigit.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home