Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 06:23 WIB | Rabu, 12 Agustus 2015

Kartel Pengimpor Garam Raup Keuntungan Rp 2,25 Triliun Setiap Tahun

Ilustrasi. Petani memanen garam di penggaraman Talise Palu, Sulawesi Tengah, Senin (20/7). Harga garam di tingkat petani anjlok dari rata-rata Rp 1.000 per kilogram menjadi Rp 600 per kilogram karena banyaknya stok garam di pasar menyusul hasil panen yang melimpah. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memprediksi keuntungan perusahaan-perusahaan pengimpor garam yang diduga melakukan kartel dapat mencapai Rp 2,25 triliun dalam satu tahun.

“Kalau dilihat, impor garamnya kan 2,25 juta ton setahun, kalau keuntungannya Rp 1000 per kilogram itu artinya untungnya Rp 2,25 triliun, ini angka yang luar biasa besar," kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf usai melaksanakan rapat tertutup dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di KKP, Jakarta, hari Selasa (11/8).

Terkait dengan pencapaian tersebut, menurut dia, denda administratif terhadap upaya pengambilan untung, yang dapat dikenakan KPPU berdasarkan Undang-Undang nomor lima tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, berpeluang tidak memberikan efek jera.

"Denda administratifnya maksimal hanya bisa sampai Rp25 miliar, jumlahnya itu sangat kecil dibandingkan keuntungan yang didapat dari impor garam," kata dia.

Namun, walaupun keuntungannya lebih besar,ia mengatakan ada hukuman tambahan yang dapat dikenakan KPPU kepada para pelaku kartel agar mereka jera, yakni usulan pecabutan izin usaha serta blacklist perusahaan.

"Kalau balcklist, perusahaan tidak boleh beroperasi dalam waktu tertentu, kita juga dapat merekomendasikan kepada instansi pemerintah terkait pencabutan izin usaha, dengan pembuktian kartel yang sangat merugikan masyarakat," kata dia.

Ia menilai kegiatan kartel ini lebih berbahaya dibandingkan korupsi karena dampak yang dihasilkan dari upaya tersebut akan langsung berdampak terhadap daya beli masyarakat.

"Pasar garam lokal itu pakai oligopsoni yang mana menekan harga jual garam, mengakibatkan kerugian langsung bagi para petani,” kata dia.

“Sedangkan para pengimpor yang menggunakan asas oligopoli akan menjual garam dengan harga tinggi yang juga melemahkan daya beli konsumen, sehingga kedua ini jauh lebih berbahaya dibandingkan korupsi yang tidak berdampak langsung," kata dia. (Ant).

Ikuti berita kami di Facebook

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home