Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:33 WIB | Sabtu, 27 Agustus 2022

Kasus Pembunuhan Brigadir J: PC Akan Diperiksa Lagi, Pekan Depan Dilakukan Rekonstruksi

Ferdy Sambo telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri dan dia telah dipecat sebagai anggota Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan bahwa  pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat akan dilanjutkan pada 31 Agustus mendatang.

Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka. Kadiv Humas Polri dalam keterangan hari Jumat (26/8) menyebutkan Putri Candrawathi akan diperiksa kembali dengan pemeriksaan konfrontir pada Rabu, 31 Agustus mendatang.

Sementara itu, Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia dinyatakan melanggar kode etik dan dipecat sebagai anggota polisi.

Sambo dinyatakan oleh sidang melanggar kode etik, dan ada tujuh poin yang dilanggar, yaitu: 1. Tidak menjaga citra, reputasi dan kehormatan Polri, 2. Tidak bertaggung jawab, tidak jujur, tidak responsive, tidak tegas dan tidak humanis, 3. Tidak menaati norma hukum, 4. Melakukan permufakatan pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP), 5. Memberi perintah bertentangan dengan norma hukum, agama dan kesusilaan, 6. Menggunakan wewenang secara tidak bertanggung jawab, dan 7. Melakukan tindak kekerasan dan tidak patut.

Sambo diberhentikan secara tidak terhormat sebagai anggota Polri. Dalam sidang itu, Sambo tidak menolak keterangan saksi, di antara mereka adalah: Brigjen Pol Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal), Brigjen Pol Benny Ali (mantan Karoprovost), Kombes Pol Budhi Herdi (Kapolres Jakarta Selatan non aktif), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biro Paminal), Kombes Susanto (mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam), AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samua, Kombes Hari Nugroho, Kombes Murbani Budi Ptono.

Tiga saksi yang terkait dengan pembunuhan Brigadir J adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Rekonstruksi Di TKP

Dedi Prasetyo padea hari Sabtu (27/8) mengatakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Kompleks Duren Tiga akan dilakukan dan merupakan salah satu upaya agar berkas bisa segera dinyatakan lengkap atau P-21.

"Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," kata Dedi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat (19/8). Hingga kini belum diketahui apakah berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan JPU memiliki waktu 14 hari sejak berkas dilimpahkan tahap satu untuk meneliti.

Apabila berkas belum lengkap, katanya, maka jaksa penuntut akan mengembalikan berkas beserta petunjuk (P-19) kepada penyidik Bareskrim.

Terkait dengan rekonstruksi, Ketut mengatakan rekonstruksi dilakukan bekerja sama antara JPU dengan kepolisian. "(Rekonstruksi) sangat diperlukan, terlebih pelakunya lebih dari satu. Jangankan kasus pembunuhan, kasus tindak pidana korupsi seperti suap memerlukan proses rekonstruksi," katanya dikutip Antara.

Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home