Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 14:21 WIB | Selasa, 09 Agustus 2016

Kasus Pungutan Liar Berkedok Sumbangan Sukarela di Sekolah

Ilustrasi. (Foto: gema.uhamka.ac.id)

SATUHARAPAN.COM -  Biaya pendidikan mahal? Itu bukan hal baru. Justru anggapan biaya pendidikan mahal yang sudah mengakar dan jadi tradisi saat tahun ajaran baru di Tanah Air, menjadi dalih orangtua kalangan tertentu “secara suka rela” memberikan sumbangan untuk gedung, atau fasilitas sekolah lain. Hal itulah yang selama ini banyak dimanfaatkan pihak sekolah tetap memungut Dana Sumbangan Pendidikan (DSP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Pasal 2 Tahun 2008, tentang Pendanaan Pendidikan, seperti dikutip dari depkeu.go.id, menyebutkan sumber pembiayaan pendidikan berasal dari pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pungutan dana yang berupa DSP dari pihak sekolah kepada orangtua siswa, pada dasarnya, sangat memberatkan ekonomi orangtua. Sesuai namanya, DSP adalah sumbangan yang seharusnya tidak mengikat, suka rela, dan jumlahnya tidak dapat ditentukan secara sepihak oleh sekolah. Hal ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48, tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 55, yang bunyinya: “Peserta didik atau orang tua/walinya dapat memberikan sumbangan pendidikan yang sama sekali tidak mengikat kepada satuan pendidikan secara sukarela di luar yang telah diatur dalam Pasal 52.”

Hal itulah yang menjadi dasar pihak sekolah untuk memungut sumbangan kepada orangtua/ wali murid, untuk berbagai keperluan fasilitas sekolah, antara lain renovasi gedung sekolah, atau fasilitas lain, walaupun sebenarnya pemerintah sudah menganggarkannya setiap tahun melalui APBN atau APBD.

Hal semacam itu pula yang terjadi di Bekasi. Sejumlah orangtua siswa mendatangi Mapolresta Bekasi Kota untuk membuat laporan terkait dugaan pungutan liar di SMA Negeri 18 Kota Bekasi dan SMP Negeri 11 Kota Bekasi.

Salah satu orangtua siswa SMAN 18 Kota Bekasi, Heru (30), mengaku dimintai uang sebesar Rp 2.850.000 oleh pihak sekolah untuk uang pangkal.

"Katanya buat uang bangunan (pangkal), sama uang sebesar Rp 800.000 untuk bayar seragam dan lainnya. Katanya gratis, tapi kok bayar?" katanya, baru-baru ini, seperti dikutip dari Antara.

Demikian pula yang terjadi di Kota Pasuruan. Memasuki tahun ajaran baru, sejumlah sekolah di wilayah Kota Pasuruan, mulai tingkat SMP dan SMA masih memungut uang, yang nilainya bervariasi mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000.

Beberapa orangtua murid yang dimintai pendapat oleh satuharapan.com melalui pesan tertulis pada Senin (8/8), memberikan jawaban bervariasi. Antie Dewi Octaviano (32) dari Kabupaten Boyolali, yang memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengaku membayar uang Rp 75.000 setahun, “Itu uang pembangunan saja. Itu pun suka rela, kok. Penggunaan dana itu juga transparan karena ada komite orangtua di sekolah”.

Trista Kumango (30), dari Salatiga, mengaku tidak harus membayar pungutan untuk sekolah anaknya. ”Paling buat lembar kerja siswa (LKS), yang nilainya Rp 48.000 untuk enam matapelajaran,“ katanya. Tidak jauh berbeda dengan yang dialami Triasti Tedja Rahayu Sutarman (29) dari Cirebon, walaupun tidak ada pungutan untuk uang gedung, namun ia harus membayar untuk sarana kelas (sapu dan foto kopi), biasanya Rp 10.000 per anak.

Lenny Tristia Tambun (40) dari Jakarta, menambahkan, ”Tidak ada pungutan dari sekolah. Hanya inisiatif dari orangtua, misalnya untuk kegiatan ekstrakurikuler, membayar satpam, biaya kebersihan sekolah, apalagi sekarang SDN 12 sudah bergabung  dengan SDN 11. Jadi makin banyak murid.

Lenny menambahkan, orangtua juga tidak dipaksa untuk ikut iuran, “Anaknya juga nggak dikucilkan.”

Dian Karismasari (32) dari Solo yang anaknya baru masuk SDN Teladan 16 Surakarta, mengaku dimintai sumbangan untuk biaya renovasi gedung sekolah sebesar Rp 2,5 juta, sekolah berdalih bagian atap bangunan sekolah akan ambruk, “Selain itu saya harus membayar setiap bulan Rp 150.000, antara lain untuk sarana  dan prasarana, menambah untuk kas kelas, tambahan gaji guru honorer, untuk alat tulis kantor, satpam, dan lain-lain.”

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah, sejauh pengetahuannya, digunakan untuk biaya buku paket Kurikulum 2013, sesuai dengan arahan dari pihak sekolah.

Komersialisasi Pendidikan

Pengamat hukum pidana, Agus Dimyati SH MH, pada 16 Juli, seperti dikutip dari radarcirebon.com, mengatakan dana sumbangan pembangunan (DSP) hingga jutaan rupiah yang dilakukan pihak sekolah ke siswa baru dinilai tanpa dasar hukum yang jelas. Langkah tersebut dianggap ilegal.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD Partai Nasdem Kota Cirebon itu menambahkan pemerintah mengamanatkan anggaran pendidikan hingga 20 persen dari APBD kota/kabupaten, provinsi, maupun APBN. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan pendidikan. Termasuk di dalamnya pembangunan fasilitas sarana prasarana di sekolah.  Agus mengatakan, DSP yang diajukan sekolah sama dengan komersialisasi pendidikan.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkategorikan pungutan itu sebagai korupsi karena pihak sekolah mencari untung dari pungutan tersebut.  Komite sekolah yang menyetujui pungutan bisa dikategorikan sebagai perbuatan koorporasi, meskipun pihak komite tidak mendapatkan keuntungan dari hasil pungutan tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya pada tahun ajaran baru ini memberikan pola pembelajaran antigratifikasi dan korupsi di sekolah melalui program E-Billing. Hal itu diberikan karena pihak sekolah dalam tahun ajaran baru selalu memungut uang gedung, uang seragam, uang buku, uang laborat, uang wisata, uang perkenalan lingkungan sekolah, dan banyak lagi yang lainnya. Terkesan sekolah sarat dengan bisnis dan pemerasan.

“Hal ini tidak boleh terjadi. Nanti kalau E-Billing sudah tersosialisasi ke semua sekolah, dan pihak sekolah tetap nekat memungut terhadap siswa baru dengan macam-macam pungutan, maka KPK akan menangkap kepala sekolah sebagai penanggung jawab dan panitera penerimaan siswa baru,” Agus berjanji.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home