Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 23:30 WIB | Kamis, 26 Januari 2017

Kasus Suap Patrialis Terkait Impor Daging Sapi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada awak media terkait dengan OTT yang dilakukan kemarin yang melibatkan anggota hakim MK Patrialis Akbar yang diduga telah menerima suap atau hadiah dalam penanganan perkara uji materi atau judicial review. (Foto: Dedy Istanto)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar (PAK) sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan kasus dugaan suap ini terkait impor daging sapi.

“Kasus dugaan suap kepada hakim MK terkait dengan judicial review Undang-Undang no 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Basaria di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, hari Kamis (26/1).

Dia menegaskan tersangka pemberi suap, BHR, memiliki bisnis impor daging sapi. BHR kemudian melakukan pendekatan kepada PAK agar mengabulkan permohonan judicial review sehingga bisnisnya semakin lancar.

Setelah pertemuan tersebut, rencananya PAK akan  membantu permohonan tersebut dikabulkan oleh MK. PAK menerima uang sebanyak 20.000 dolar Amerika (Rp 267 juta) dan 200.000 dolar Singapura (Rp 1,8 miliar).

Dalam operasi tangkap tangan ini, tim OTT KPK telah mengamankan pembukuan dokumen perusahaan dan voucher pembelian mata asing serta draf putusan perkara.

Dari hasil penyelidikan, KPK telah meningkatkan status penetapan ke penyidikan. PAK sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf C atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home