Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:24 WIB | Senin, 26 Februari 2024

Kasus Video Porno Anak, Kapolda Imbau Orang Tua Awasi Anak Gunakan HP

Konferensi pers kasus pornograni dengan korban anak-anak. (Foto: humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, mengimbau para orang tua agar mengawasi aktivitas anak saat bermain telefon seluler atau HP.  Ini terkait Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah membongkar Kasus video porno jaringan lintas negara yang melibatkan anak-anak.

Menurut Kapolda Metro Jaya, kemajuan teknologi harus terus menjadi perhatian. Pasalnya, tidak menutup kemungkinan bahwa kemajuan teknologi menjadi sarana pelaku tindak kriminal melancarkan aksinya.

"Kemajuan teknologi informasi kerap digunakan oleh para pelaku kriminal yang menjadikan anak anak sebagai sasaran kejahatannya untuk memanipulasi perilaku anak," kata Kapolda Metro Jaya Minggu (25/02/24).

Dia juga mengimbau agar pengungkapan kasus video porno anak harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Orang tua diminta untuk mengawasi anak-anaknya saat berinteraksi dengan gadget.

"Sebagai contoh game online yang menyediakan ruang interaksi antara satu pemain dengan pemain lainnya secara virtual tanpa adanya privasi," katanya. "Ini perlu menjadi catatan bagi setiap orang tua, untuk lebih kritis dan lebih correct dalam memonitor aktivitas anak-anak di dunia maya, baik saat bermain game online atau saat berinteraksi di media sosial," imbuhnya.

Kapolda Metro Jaya meminta agar seluruh orang tua tidak ragu melakukan pengecekan terhadap setiap aktivitas yang dilakukan sang anak. Dia juga mengingatkan orang tua untuk bisa menanamkan nilai-nilai keagamaan sebagai penangkal dari potensi perbuatan yang melanggar norma.

"Jangan pernah sungkan untuk mengecek dan mencari tahu aktivitas anak-anaknya di dunia maya," katanya. "Seorang anak hendaknya menjadikan orang tua sebagai orang-orang terdekatnya dan tempat menceritakan segala keluh kesahnya, bukan kepada orang asing yang baru dikenal di dunia maya," kata Kapolda Metro Jaya.

Kasus dari Laporan FBI

Polresta Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak FBI mengungkap tindak pidana kasus konten pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal informasi yang diterima dari FBI di Amerika Serikat perihal adanya konten pornografi tersebut.

"Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan, membuat laporan pengaduan model A untuk menindaklanjuti laporan pengaduan ini," katanya, Sabtu (24/02/24). "Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki," katanya.

Lima tersangka yang terlibat dalam kasus pornografi anak tersebut yakni berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ memiliki peranan yang berbeda-beda. Mulai dari mencari dan menemukan anak untuk menjadi korban, ada yang berperan merekam konten pornografi, dan ada yang berperan membeli konten melalui media sosial Telegram.

"Itulah yang kemudian diperjualbelikan dengan harga jual antara 50 Dolar sampai dengan 100 Dolar,” jelas Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta .

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi menuturkan, temuan dari FBI itu kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber yang dilakukan pihaknya. "Dari dua kegiatan yang parsial ini kita kawinkan informasi, sehingga kita bisa dapatkan satu pelaku yang diduga menikmati keuntungan ratusan juta rupiah dari hasil penjualan video porno," katanya.

Melalui bantuan FBI dalam mengakses informasi layanan keuangan digital PayPal, diketahui adanya tersangka yang terafiliasi menerima aliran dana dari kasus tersebut. “Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial HS,” tutur Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta.

Dari penangkapan tersangka HS tersebut, polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah perangkat elektronik milik tersangka berupa handphone dan hardisk yang kemudian dilakukan analisis di laboratorium forensik. "Kita rinci di sini ada 1.245 image foto dan 3.870 video," katanya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta menerangkan, tersangka HS berperan merekrut para korban anak dengan mendekatinya hingga dianggap menjadi sosok sebagai kakak yang sangat baik.

Perkenalan dengan Calon Korban

"Bagaimana ceritanya? Berawal dari perkenalan di salah satu media sosial. Korban yang masih di bawah umur memiliki akun media sosial tergabung dalam satu komunitas grup game online. Di situ korban bertemu dan dalam satu grup komunitas game online Free Fire dan Mobile Legends," jelas Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta.

Dalam proses itu, pelaku mencoba mengajak korbannya untuk bermain bersama game online tersebut dengan berinteraksi melalui chat hingga pelaku memberikan gift, chip, hingga skin kepada korban.

“Sehingga akhirnya timbul kepercayaan, pelaku memberanikan diri datang mengunjungi korban ke kediamannya. Datang dengan alasan untuk bermain,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta melanjutkan, dalam mendekati korbannya pelaku tidak sungkan untuk memberikan uang, barang, maupun handphone untuk mendapatkan kepercayaan korban dan juga orang tuanya.

“Dari situ kemudian pelaku mulai mengiming-imingi korban dengan bujukan, rayuan, hadiah, mau tidak kalau memerankan, diambil videonya, beradegan. Akan diberikan sejumlah uang,” terangnya.

“Karena korban melihat ini sosok seorang yang baik, terus memberikan sejumlah uang, membawakan makanan, sehingga korban percaya, terjadi iming-iming korban terperdaya. Termanipulasi,” katanya.

Para tersangka yang kini perkaranya sudah lengkap dan akan segera menjalani persidangan, dijerat dengan ejumlah pasal dari sejumlah undang-undang, termasuk Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home