Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:19 WIB | Jumat, 18 Februari 2022

Kebijakan Baru: Karantina PPLN Tiga Hari dan Exit Test pada Hari Yang Sama

Tes PCR untuk COVID-19. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah keluarkan penyesuaian kebijakan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPlN), termasuk karantina menjadi tiga hari dengan exit test pada hari yang sama.

"Ketentuan ini untuk pelaku perjalanan yang telah divaksinasi booster," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, Kamis (17/2). Pemerintah juga menetapkan penambahan daftar pintu masuk perjalanan luar negeri.

Saat ini terdapat tujuh Bandara pintu masuk, yaitu di Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi Zainuddin Abdul Madjid. Dan ada lima pelabuhan laut, yaitu Tanjung Benoa, Batam, Tanjung Pinang, Bintan, Nunukan, serta tiga pintu lintas batas negara (PLBN) yaitu Aruk, Entikong dan Motaain.

"Khusus untuk pelaku perjalanan luar negeri yang masuk dengan sistem Bubble masuk melalui pintu masuk pintu yang terpusat," katanya. Yaitu terletak di Bandara Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mendukung kegiatan besar di Mandalika. Lalu, Pelabuhan Tanjung Benoa untuk mendukung program travel bubble di Bali, serta Pelabuhan Batam dan Bintan untuk mendukung program travel bubble Indonesia-Singapura

Pelaku perjalanan luar negeri usia kurang atau sama dengan 18 tahun dengan kebutuhan perlindungan khusus seperti penyandang disabilitas, untuk menyesuaikan durasi karantina sesuai dengan durasi karantina orang tua/pendamping/pengasuh perjalanannya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home