Kecelakaan Kereta Api di Semarang, PT KAI Minta Maaf Terganggunya Enam Perjalanan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kereta Api (KA) 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar mengalami kecelakaan dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol, Jawa Tengah pada hari Selasa (18/7/23) sekitar pukul 19:32 WIB.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menyampaikan permohonan maaf atas terganggunya enam perjalanan kereta, yaitu KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya, atas peristiwa itu.
“Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar,” kata Joni hari Rabu (19/7/23).
Ia menyampaikan tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Masinis dan juga asisten masinis dinyatakan selamat dalam peristiwa tersebut. Namun dampaknya mengakibatkan kerusakan sarana prasarana serta keterlambatan perjalanan kereta api.
Tabrakan kereta api Brantas KA 112 yang menghantam truk trailer tanpa muatan di palang pintu Madukoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang, hari Selasa (18/7/2023) terjadi sekitar pukul 19:31 WIB. Kecelakaan tersebut membuat lokomotif terbakar, dan sebuah gerbong kereta api tersebut terbelah menjadi dua karena hantaman yang sangat keras.
Ruang lokomotif berada di sisi timur menggantung di atas jembatan Banjir Kanal Barat, namun kejadian tersebut tidak memakan korban jiwa.
Tentang atur4an di perlintasan kereta api, Joni Martinusm engatakan, sebagaimana termuat dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan:
Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
- Mendahulukan kereta api, dan
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sehingga apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
“Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
KPK OTT Penyelenggara Negara di Kalsel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10) malam ...