Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 14:59 WIB | Kamis, 09 Januari 2014

Kejagung Gelar Perkara Penyelamatan Aset Negara Terkait Asian Agri

Kejagung Gelar Perkara Penyelamatan Aset Negara Terkait Asian Agri
Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers terkait dengan 14 perusahaan milik Asian Agri Group di ruang Sasana Pradana, gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sutan Hasannudin, Jakarta Selatan, Kamis (9/1) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Kejagung Gelar Perkara Penyelamatan Aset Negara Terkait Asian Agri
Jaksa Agung Basrief Arief saat memberi keterangan dalam jumpa pers di ruang Sasana Pradana, Kejaksaan Agung.
Kejagung Gelar Perkara Penyelamatan Aset Negara Terkait Asian Agri
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan turut hadir dalam jumpa pers terkait dengan eksekusi 14 perusahaan bermasalah.
Kejagung Gelar Perkara Penyelamatan Aset Negara Terkait Asian Agri
Ahli Hukum Tata Negara Profesor Romli saat menghadiri konferensi pers terkait dengan 14 perusahaan yang dieksekusi.
Kejagung Gelar Perkara Penyelamatan Aset Negara Terkait Asian Agri
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany turut hadir terkait dengan 14 perusahaan milik Asian Agri Group.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers mengenai perkembangan dan rencana eksekusi aset 14 perusahaan milik Asian Agri Group (AAG) di ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jalan Sutan Hasannudin, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Kejaksaan Agung mengultimatum AAG untuk segera membayar denda Rp 2,5 triliun terkait kasus penggelapan pajak sampai 1 Februari 2014, jika tidak maka akan segera dilakukan eksekusi. Oleh karena itu, dalam kurun waktu satu bulan sampai Februari 2014 harus membayar denda.

Jaksa Agung Basrief Arief menyampaikan keterangannya didampingi Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan serta ahli hukum tata negara Profesor Romli dan Dirjen Pajak Fuad Rahmany.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home