Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:14 WIB | Jumat, 06 Oktober 2023

Keluarkan SE, Kemenag Larang Penceramah Agama Kampanye Politik Praktis

Direktur Penerangan Agama Islam, Kemenag, Ahmad Zayadi. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Agama (Kemenag) melarang penceramah seluruh agama untuk berkampanye politik praktis ketika bertugas. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.

Dalam surat edaran itu dinyatakan kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang harus dijaga untuk meningkatkan persatuan bangsa. Dalam mewujudkan hal tersebut, penceramah agama memegang peranan penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan produktivitas bangsa.

“Materi ceramah keagamaan tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif anarkis dan destruktif. Selain itu, untuk tidak bermuatan kampanye politik praktis,” tulis SE tersebut, Kamis (5/10/23).

Surat Edaran itu diterbitkan pada 27 September 2023. Menurut Direktur Penerangan Agama Islam (PENAIS), Ahmad Zayadi, Surat Edaran ini mengambil pijakan pada prinsip bahwa kerukunan umat beragama adalah pondasi penting dari kerukunan nasional.

“Hal ini penting untuk mempertahankan dan memajukan persatuan dan kesatuan, yang merupakan modal utama dalam memajukan bangsa ke depan,” kata Zayadi di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

Pedoman ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, memberikan panduan jelas bagi penceramah agama dalam memberikan ceramah keagamaan. Kedua, memberikan panduan bagi pengurus dan pengelola rumah ibadat dalam memfasilitasi pelaksanaan ceramah keagamaan.

Zayadi menerangkan, para tokoh penceramah agama di Indonesia selama ini mengambil peran penting dalam mewujudkan kerukunan umat beragama. “Karena itu, Kemenag menilai sangat penting untuk menerbitkan panduan yang memuat tentang kualifikasi penceramah, materi ceramah, hingga pentingnya pembinaan penceramah yang dilakukan oleh Kemenag di semua tingkatan,” terangnya.

Surat Edaran ini, lanjut Zayadi, menggarisbawahi perlunya penceramah agama memiliki pengetahuan dan cara pandang serta sikap yang moderat dalam beragama, berwawasan kebangsaan, sikap toleransi, menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan serta sikap santun dan keteladanan.

“Materi ceramah juga diamanatkan untuk bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif dengan tujuan meningkatkan keimanan, memperkuat hubungan antar umat beragama, serta menjaga keutuhan bangsa dan negara,” katanya.

“Materi tersebut wajib menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika, menghindari konflik berbasis suku, agama, ras, dan golongan serta menghindari konten yang dapat memicu intoleransi, diskriminasi, anarki, atau kampanye politik praktis,” kata Zayadi.

Ia berharap Surat Edaran Pedoman Ceramah ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi para tokoh agama untuk mematuhi prinsip-prinsip yang tercantum di dalamnya. “Kemenag optimistis bahwa tokoh agama akan terus berperan aktif dalam merawat kerukunan umat beragama, yang pada akhirnya akan berkontribusi besar terhadap pembangunan dan keberlanjutan bangsa Indonesia,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home