Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 13:24 WIB | Rabu, 01 Juni 2022

Kemenag Tidak Toleransi pada Penyelewengan Dana BOS Pesantren

Staf Khusus Menteri Agama, Muhammad Nuruzzaman. (Foto: dok. Humas Kemenag)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Agama memastikan tidak akan memberikan toleransi jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.

Hal ini ditegaskan Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman, merespons adanya dugaan penyelewengan BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020.

"Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip “zero tolerance” terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," tegas Mohammad Nuruzzaman di Jakarta, Rabu (1/6).

Pria yang akrab disapa Bib Zaman ini mengaku ada beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus lainnya telah disidangkan. "Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga ada yang telah dijatuhi hukuman pidana," jelasnya.

Menurut Nuruzzaman, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, sejak menjabat pada akhir Desember 2020 langsung melakukan pembenahan di Kementerian Agama. Gus Men mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.

"Kementerian Agama juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna," paparnya.

Dikatakan, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Yaqut bertekad memberantas segala bentuk penyelewengan. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan menutup-nutupi kasus-kasus penyelewengan yang terjadi sebelumnya dan bahkan menjalin kerja sama dengan institusi penegakan hukum dan organisasi masyarakat sipil untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan penyelewengan dana BOP Pesantren.

"Kemenag menanggapi positif pemberitaan belakangan ini mengenai penyelewengan dana BOP Pesantren pasca rilis temuan ICW (Indonesian Coruption Watch). Ini kasus lama. Data-data yang diolah menjadi temuan ICW tersebut sebenarnya juga sebagian bersumber dari Kementerian Agama. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian Agama sungguh-sungguh dalam komitmennya untuk secara transparan dan akuntabel dalam melakukan pembenahan dan pemberantasan segala penyelewengan," jelasnya.

Kendati demikian, Nuruzzaman menengarai ada sebagian pihak yang berupaya untuk memutarbalikkan fakta dan melakukan “framing” seolah-olah penyelewengan terjadi saat Kementerian Agama dipimpin Gus Men. Hal ini tentu perlu diluruskan agar masyarakat luas mendapat informasi yang jernih dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dana BOP Pesantren merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mendukung kemajuan pesantren dan para santri. Komitmen ini tentu perlu kita kawal bersama agar tepat sasaran," kata Nuruzzaman.

"Kita tidak menginginkan pesantren dan santri menjadi korban stigma negatif akibat ulah segelintir oknum yang melakukan penyelewengan. Pesantren dan kaum santri sejatinya adalah institusi dan komunitas yang punya jejak sejarah panjang dan merupakan modal besar bagi kemajuan bangsa dan masyarakat Indonesia di masa depan," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home