Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 13:09 WIB | Jumat, 04 Desember 2015

Kemenhub Akan Inspeksi Seluruh Pesawat Airbus A320

Ilustrasi pemeriksaan pesawat di bandara. (Foto: dephub.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perhubungan, tengah melaksanakan inspeksi khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Airbus A320, sebagai bagian dari action plan Kementerian Perhubungan, terkait rekomendasi Komite Nasional Keselamatn Transportasi (KNKT) berdasarkan hasil investigasi peristiwa kecelakaan Air Asia QZ8501 pada 1 Desember 2014 silam.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo, Kamis (3/12) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Inspeksi khusus tersebut, menurut Suprasetyo, akan dilakukan terhadap seluruh pesawat Airbus 320, yang terdaftar di Indonesia, yang dioperasikan oleh lintas operator.

“Saat ini terdapat sekitar 75 pesawat Airbus 320 yang terdaftar di Indonesia. Pesawat-pesawat tersebut dioperasikan oleh empat operator yakni Batik Air, Indonesia Air Asia, Air Asia Extra dan Citilink Indonesia,” kata Suprasetyo.

Disinggung mengenai jangka waktu pemeriksaan, Suprasetyo menyatakan, inspeksi terhadap keseluruhan pesawat Airbus tersebut dilaksanakan mulai tanggal 3 Desember 2015 dan diperkirakan akan selesai dalam kurun waktu enam bulan. “Akan selesai pada 2 Juni 2016,” kata Suprasetyo lagi.

Pada waktu pemeriksaan, kata Suprasetyo, pesawat masih diizinkan beroperasi jika tidak ditemukan repetitive trouble trouble (permasalahan teknis yang berulang di pesawat udara) terkait ruddel travel limiter unit (RTLU).

“Jika pada inspeksi tersebut ditemukan kerusakan repetitif, maka pesawat tidak diizinkan terbang, sampai dinyatakan laik” kata Suprasetyo.

Menindaklanjuti rekomendasi KNKT, Pemerintah akan meningkatkan pengawasan kepada operator, sebagai corrective action agar kejadian serupa tidak terulang, salah satunya melalu inspeksi khusus.

Inspeksi ini, kata Suprasetyo, akan dilakukan oleh petugas dari Kementerian Perhubungan dan akan dilaporkan hasilnya.

Terkait dengan hasil investigasi KNKT terhadap peristiwa kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 pada 1 Desember 2014 silam, Kemenhub menetapkan merumuskan action plan. Terkait dengan repetitive trouble seperti yang dialami pesawat AirAsia tersebut, ada tiga hal yang dirumuskan oleh Kemenhub.

Yang pertama adalah, membuat petunjuk pelaksanaan terkait dengan prosedur penanganan permasalahan teknis yang berulang di pesawat udara. Kedua, mengevaluasi ulang sistem penanganan dan pencatatan discrepancy (permasalahan teknis), di pesawat yang terdapat di seluruh maskapai penerbangan nasional sesuai dengan CASR 121.563. Selanjutnya adalah melakukan inspeksi khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Airbus A320 seperti tersebut diatas.

Tindak lanjut tersebut dilaksanakan, sebagai langkah antisipatif yang diperlukan untuk memastikan tidak terulangnya kejadian serupa, baik terhadap Indonesia Air Asia ataupun operator penerbangan lainnya. (dephub.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home