Loading...
EKONOMI
Penulis: Eben Ezer Siadari 16:09 WIB | Kamis, 09 Juli 2015

Kemenhub Kaji Izin Rute Maskapai Ekuitas Negatif

Maskapai penerbangan AirAsia, salah satu maskapai yang ekuitinya negatif menurut Kemenhub (Foto: thestar.com.my)

JAKARTA, SATUHARAPAN – Kementerian Perhubungan akan mengkaji ulang izin rute 13 maskapai yang memiliki ekuitas negatif apabila tidak memperbaiki kondisi keuangan perusahaan hinga waktu yang diberikan 31 Juli 2015.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan review (pengkajian ulang) dan mencermati secara khusus pengajuan izin rute baru oleh ke-13 perusahaan," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid di Jakarta, Kamis.

Selain itu, Hadi menambahkan dua langkah yang akan diambil, di antaranya meminta ke-13 perusahaan mempresentasikan rencana bisnis atau business plan untuk memastikan perusahaan penerbangan bersangkutan memiliki rencana yang jelas dalam menyehatkan ekuitas perusahaan.

Ketiga, Kementerian Perhubungan akan membantu dan mendukung ke-13 perusahaan penerbangan untuk menyehatkan permodalannya, sehingga bisa beroperasi secara sehat, dalam rangka menjaga standar pelayanan dan keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bantuan ini berupa, misalnya, dalam hal menyusun business plan untuk menyehatkan perusahaan," tuturnya.

Hadi menjelaskan upaya tersebut sesuai amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Kementerian Perhubungan mewajibkan perusahaan pemegang izin penerbangan komersial untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen kepada Menteri Perhubungan.

Laporan keuangan tahun 2014 paling lambat harus diserahkan pada 29 Mei 2015, bagi perusahaan penerbangan yang belum menyerahkan laporan keuangan pada tanggal tersebut diberi kesempatan selama 30 hari hingga 30 Juni 2015, dengan syarat menyerahkan surat pernyataan dari kantor akuntan publik.

Seluruh pemegang izin penerbangan komersial baik berjadwal dan tidak berjadwal telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 `audited` pada 30 Juni 2015.

"Dari telaah atas seluruh laporan keuangan yang masuk, ditemukan data bahwa terdapat 13 perusahaan yang ekuitasnya negatif," tukas Hadi.

Ia menuturkan Kementerian Perhubungan menilai ekuitas negatif berpotensi menimbulkan permasalahan pada operasi perusahaan, termasuk dalam kaitannya dengan standar pelayanan dan keselamatan penerbangan.

Atas dasar itu, terhadap 13 perusahaan penerbangan dengan ekuitas negatif tersebut, Kementerian Perhubungan menempuh kebijakan sebagai berikut, yakni memberi kesempatan selama 30 hari kepada perusahaan penerbangan beraangkutan untuk melakukan penambahan modal agar ekuitas perusahaan positif.

"Apabila sampai tanggal 31 Juli penambahan modal tidak bisa dilakukan sehingga ekuitas tetap negatif, Kementerian Perhubungan akan menempuh langkah seperti `review` pengajuan izin rute dan sebagainya tadi," imbuhnya.

Kementerian Perhubungan menemukan 13 maskapai dengan ekuitas negatif, di antaranya Indonesia AirAsia, Batik Air, Cardig Air, Transwisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survai Udara Penas, Air Pasifik Utama dan Johnlin Air Transport.

Selain itu, Asialink Cargo Airline, Ersa Eastern Aviation, Tri MG Intra Airlines, Nusantara Buana Air dan Manunggal Air Services.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mewajibkan setiap maskapai menyerahkan laporan keuangan tahunan paling lambat akhir April tahun berikutnya sesuai Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga.

Laporan keuangan periode satu tahun yang diserahkan harus sudah diaudit oleh kantor akuntan publik.

Laporan keuangan harus memuat sekurang-kurangnya laporan posisi keuangan akhir periode, laporan laba rugi komprehensif selama periode, perubahan ekuitas selama periode dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan mesti dibuat mengacu pada format standar akuntansi keuangan dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan.

Mata uang dalam laporan keuangan adalah mata uang dengan pernyataan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

Maskapai yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan mendapat sanksi administratif berupa pengumuman kepada publik melalui situs Kementerian Perhubungan, denda administratif, pemberitahuan kepada Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau pembekuan dan/atau pencabutan izin usaha angkutan udara. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home