Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 18:41 WIB | Sabtu, 13 Desember 2014

Kemenhub: Sanksi Tegas bagi Operator Abaikan Keselamatan

Menhub Jonan dalam jumpa pers mengenai Angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 di Kantor Kemenhub, Jakarta, baru-baru ini. (Foto: dephub.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengancam memberikan sanksi yang tegas kepada operator angkutan umum darat, laut, udara dan kereta api (KA) yang mengabaikan faktor keselamatan (safety).

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan, tidak ada toleransi dalam hal keselamatan bagi angkutan umum. "Tidak ada toleransi mengenai keselamatan," kata Menhub Jonan tegas dalam jumpa pers mengenai Angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 di Kantor Kemenhub, Jakarta, baru-baru ini.

Menhub Jonan, mengancam akan memberikan sanksi yang tegas kepada operator angkutan umum yang mengabaikan faktor keselamatan. "Kami akan beri sanksi tegas terhadap operator yang melanggar," kata Jonan.

Sanksi tegas juga diberikan kepada pejabat perhubungan yang memberikan toleransi kepada operator yang melanggar. "Pejabat perhubungan yang memberi toleransi kepada operator yang melanggar akan saya beri sanksi," kata Jonan menanmbahkan.

Koordinator Angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015 Sugihardjo menambahkan, untuk memenuhi keselamatan, perlu kesiapan sarana dan awak kendaraan. "Kami minta operator menginspeksi kendaraannya. Jangan ada kendaraan yang mogok atau mengalami kecelakaan akibat kondisi kendaraan yang tidak layak.

Untuk perjalanan yang melebihi dari 8 jam harus ada sopir cadangan," kata Sugihardjo.

Sugihardjo juga mengungkapkan adanya sanksi kepada operator yang mengabaikan keselamatan dari sanksi ringan berupa peringatan sampai sanksi pencabutan izin operasi.

Hal lain yang ditekankan oleh Sugihardjo adalah mengenai pelayanan. Ia meminta operator angkutan umum memberikan pelayanan yang baik kepada penumpang dari pembelian tiket, menunggu persiapan perjalanan, sampai selama perjalanan.

Mengenai tarif Angkutan Natal 2014 dan Tahun Baru 2015, Sugihardjo menyampaikan tidak ada kenaikan tarif kelas ekonomi karena sudah ada peraturan tarif batas atas dan tarif batas bawah. (dephub.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home