Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:00 WIB | Selasa, 10 Maret 2015

Kemenhub Terapkan Pengajuan Izin Angkutan Udara Online

Sistem perizinan angkutan udara online. (Foto: dephub.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kementerian Perhubungan akan menerapkan sistem daring (online) secara penuh, untuk pengajuan izin usaha angkutan udara niaga paling lambat pada 1 April 2015.

Hal tersebut, sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan proses perizinan yang transparan serta terintegrasi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2015. Demikian dikatakan Kepala Puskom Publik Kementerian Perhubungan J A Barata di Jakarta, Senin, (9/3).

Barata mengatakan, pihaknya tengah menuntaskan sistem berbasis daring penuh ini dan diharapkan pada akhir Maret 2015, sistem tersebut sudah dapat diimplementasikan.

“ Tim sedang mengatur sistem tersebut. Menteri Perhubungan, berharap selesai pada Maret ini,” kata dia.

Lebih jauh dijelaskan bahwa peraturan itu menyangkut sistem perizinan di bidang angkutan udara secara on line.

Perizinan di bidang angkutan udara yang diselenggarakan secara on line, meliputi izin usaha angkutan udara niaga, izin kegiatan angkutan udara bukan niaga, izin rute penerbangan, persetujuan terbang dan izin usaha agen penjualan umum.

“Izin rute penerbangan berlaku untuk setahun atau 12 bulan,” katanya.

Disebutkan, izin rute penerbangan sebagaimana dimaksud hangus dengan sendirinya, apabila dalam 21 hari berturut turut tidak melakukan kegiatan penerbangan.

Ditegaskan juga, perizinan secara on line tersebut terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Kantor Otoritas Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Penyelenggara Jasa Navigasi Penerbangan dan Unit Pelaksana Koordinasi Slot.

Selanjutnya, kantor otoritas bandar udara melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan di bidang angkutan udara yang dikeluarkan secara on line.

Kasubdit Bimbingan Usaha dan Pengembangan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Musdalifa mengungkapkan, pihaknya memang melakukan migrasi pengurusan izin dari mekanisme tatap muka ke sistem terintegrasi online dalam skala yang masif.

Hal ini ditujukan untuk mempersingkat waktu dan mengefisienkan setiap elemen ke dalam integrasi satu pintu. Pihaknya juga sedang melakukan pengerjaan dan tim pun sedang bekerja. Jadi, izin rute penerbangan pun yang termasuk yang sedang digarap. (dephub.go.id)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home