Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 09:50 WIB | Minggu, 15 Oktober 2023

Kemenkes: Pengurusan STR Named dan Nakes Sekali Seumur Hidup

Prosesnya semakin mudah, cepat, dan transparan, secara online.
STR tenaga medis (Named) dan tenaga kesehatan (Nakes). (Foto: Humas Kemenkes)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Kesehatan, Budi Gunadi sadikin mengatakan, pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) kini semakin mudah, cepat, dan transparan.

Saat ini pengurusan STR cukup dilakukan sebanyak satu kali dan berlaku seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK. “Saya berbicara dengan teman-teman di Papua. Sulit dan mahal sekali mereka untuk mengurus ini, karena kendala transportasi. Jadi dengan adanya izin yang sekali seumur hidup dan pengurusan via online akan sangat membantu. Bukan hanya dari sisi biaya tapi juga dari segi waktu,” kata Budi G. Sadikin.

Semuanya juga dilakukan secara digital dari prosesnya juga transparan, sehingga setelah dilakukan pemutakhiran data bisa langsung terlihat status verifikasinya, kata Menkes dalam keterangan pers hari Kamis (12/10).

Kendati STR dilakukan satu kali, proses penjagaan kompetensi dan kualitas Named dan Nakes tetap dilakukan melalui Surat Izin Praktik (SIP) yang diperpanjang setiap lima tahun.

Terkait dengan sertifikat kompetensi (Serkom) saat pengurusan STR, syarat ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan.

“Serkom ini tergantung, untuk S1 yang memberikan lembaga pendidikannya. Sedangkan untuk dokter spesialis ini dikeluarkan oleh kolegium,” kata Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, drg. Arianti Anaya, MKM

Diharapkan tenaga medis dan tenaga kesehatan segera melakukan pemutakhiran data melalui Portal SATUSEHAT SDMK. Data yang sebelumnya sudah masuk dalam SISDMK maupun KKI dan KTKI, secara otomatis akan terintegrasi ke dalam portal ini. Selanjutnya hanya tinggal menambah data yang kurang saja.

“Saya menghimbau kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk segera melakukan pemutakhiran data profil SATUSEHAT SDMK, baik yang sudah maupun yang belum mengurus STR seumur hidup,” Kata Arianti.

Sedangkan untuk syarat kompetensi, ini akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) seperti yang berlaku saat ini. SKP bisa didapatkan melalui proses pembelajaran berkelanjutan maupun seminar seminar yang diselenggarakan oleh lembaga penyelenggara pendidikan, rumah sakit, dinas kesehatan, maupun organisasi profesi yang sudah terakreditasi oleh Kemenkes.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home