Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 15:36 WIB | Selasa, 08 Desember 2015

Kemenkeu akan Gelar Lelang Barang Gratifikasi KPK

Barang-barang yang dilelang antara lain smartphone berbagai merk, jam tangan, kain dan pakaian batik, kain tenun, ballpoint, koin emas, perhiasan emas, cincin berlian, batu akik, parfum, sepatu, voucher belanja dan asuransi, mukena, dan lain-lain.
Ilustrasi: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru yang sudah berdiri tegak di atas lahan 8.381 meter persegi dengan luas gedung sekitar 35.300 meter persegi rencananya akan diresmikan pada tanggal 29 Desember 2015 yang bertepatan dengan peringatan ke-13 tahun berdirinya KPK sejak tahun 2002. Gedung berlantai 16 tersebut rencananya dapat menampung seluruh pegawai yang berjumlah 1.200 orang yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selata, Kamis (3/12) (Foto: Dedy Istanto).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) kembali akan menggelar lelang eks gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang akan dilaksanakan di Sasana Budaya Ganesha, Bandung pada hari Jumat (11/12) mulai pukul 14.00 WIB.

Barang-barang yang dilelang antara lain smartphone berbagai merk, jam tangan, kain dan pakaian batik, kain tenun, ballpoint, koin emas, perhiasan emas, cincin berlian, batu akik, parfum, sepatu, voucher belanja dan asuransi, mukena, dan lain-lain. Barang-barang tersebut (objek lelang) akan dilelang dalam kondisi apa adanya.

Sebelum pelaksanaan lelang, peserta akan diberikan kesempatan untuk melihat terlebih dahulu barang-barang yang akan dilelang pada Kamis (10/12) mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB di Sasana Budaya Ganesha, Jalan Tamansari Nomor 73, Bandung.

Peserta yang akan mengikuti lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan secara tunai kepada Pejabat Lelang atau Panitia Lelang atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung di tempat pelaksanaan lelang, paling lambat satu jam sebelum pelaksanaan lelang. Pada saat pelaksanaan lelang, peserta lelang atau kuasanya diwajibkan membawa foto kopi identitas diri (KTP/SIM) yang masih berlaku.

Penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan harga semakin meningkat. Nantinya, pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar dua persen, paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Setelah melunasi kewajibannya, pemenang lelang atau kuasanya dapat mengambil objek lelang secara langsung dari penjual pada saat pelaksanaan lelang atau di KPKNL Bandung.

Daftar harga objek lelang dapat diunduh pada tautan ini. Untuk informasi lebih lanjut mengenai lelang eks gratifikasi KPK ini, hubungi Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN, 021-3449230 ext. 4520 atau KPKNL Bandung, 022-4216161/4263131. (kemenkeu.go.id)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home