Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 08:51 WIB | Minggu, 28 Juni 2015

Kemenkop UKM Bekukan Koperasi Tidak Aktif

Ilustrasi: Menkop UKM, AAGN Puspayoga (kiri) saat menghadiri pembukaan Muhammadiyah Expo 2015 di Jakarta. (Foto: Dok. satuharapan.com/ Dedy Istanto).

NEGARA, SATUHARAPAN.COM – Puluhan  ribu koperasi di Indonesia, yang dianggap tidak aktif dibekukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

"Kami lakukan verifikasi terhadap ratusan ribu koperasi di Indonesia. Sebanyak 62 ribu kami bekukan, karena tidak aktif lagi," kata Menkop UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga pada peluncuran Kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kabupaten Jembrana, Bali, Sabtu (27/6).

Ia mengatakan, meskipun jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan koperasi yang aktif, koperasi-koperasi yang tidak aktif tersebut sering menjadi penghambat pertumbuhan lembaga ekonomi kerakyatan ini.

Pendataan dan verifikasi koperasi ini dilakukan, menurutnya, untuk mempermudah pemerintah dalam membina serta memberikan bantuan kepada lembaga tersebut.

"Tidak ada lagi koperasi yang hidup dengan hanya mengandalkan bantuan pemerintah. Bantuan pemerintah tetap ada, tapi koperasi yang mendapatkannya juga harus sehat, atau memiliki prospek untuk berkembang," kata Puspayoga.

Dengan koperasi yang tumbuh dengan bagus, serta menghilangkan koperasi yang tidak bagus, ia berani menargetkan, koperasi akan mampu sejajar dengan BUMN maupun perusahaan swasta.

Menurutnya, meskipun dijadikan sebagai salah satu pilar ekonomi saat pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia, selama ini koperasi masih kalah dengan BUMN dan perusahaan swasta.

"Padahal banyak koperasi yang memiliki aset sangat besar, bahkan hingga trilunan rupiah. Cuma selama ini tidak muncul ke permukaan," kata dia.

Sementara Deputi Bidang Pengembangan Dan Restrukturisasi Usaha, Kementerian Koperasi Dan UKM Braman Setyo mengatakan, dengan memiliki IUMK, pengusaha mikro mendapatkan banyak keuntungan.

Selain kemudahan akses permodalan dari perbankan maupun non perbankan, mereka juga mendapatkan pendampingan, pemberdayaan, peningkatan sumberdaya manusia dan lain-lain.

"Namun untuk mendapatkan kartu tersebut, harus ada kebijakan dari pemerintah kabupaten/kota berupa Peraturan Bupati yang memberikan wewenang kepada kecamatan untuk memberikan izin usaha bagi usaha mikro," katanya.

Menurutnya, di Provinsi Bali baru tiga daerah yang memiliki Peraturan Bupati tersebut, sementara di seluruh Indonesia dari 510 kabupaten/kota baru 38 daerah yang memilikinya.

Karena itu pihaknya mendorong kabupaten/kota untuk segera menerbitkan peraturan sejenis, agar pemerintah pusat lebih gampang memberikan bantuan kepada usaha mikro. (Ant).

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home