Loading...
EKONOMI
Penulis: Tunggul Tauladan 22:58 WIB | Rabu, 29 April 2015

Koperasi Jadi Kunci Pemerataan Kesejahteraan Ekonomi

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga berbicara dalam acara Indonesia Marketeers Festival 2015 bertajuk “Revolusi Mental: Making Indonesia Wow” pada Rabu (29/4). (Foto: Tunggul Tauladan)

YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Saat ini pertumbuhan perekonomian di Indonesia berada pada angka 5,2 persen. Pertumbuhan tersebut sedikit di bawah ekspektasi dari Presiden Joko Widodo yang mencanangkan akan meningkatkan pertumbuhan perekonomian hingga 7 persen di tahun 2015 ini. Namun, meskipun data menunjukkan adanya peningkatan perekonomian, kenyataan menyebutkan bahwa peningkatan tersebut tidak berbanding lurus dengan pemerataan kesejahteraan.

“Saat ini pertumbuhan ekonomi mencapai 5,2 persen, tetapi tidak terjadi pemerataan kesejahteraan. Inilah hal yang harus menjadi perhatian dari kita semua, bahwa pertumbuhan perekonomian boleh meningkat, namun harus juga diikuti dengan pemerataan kesejahteraan yang dapat dirasakan oleh masyarakat,” demikian disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

Penyataan Menteri Koperasi dan UKM tersebut disampaikan dalam acara Indonesia Marketeers Festival 2015 bertajuk “Revolusi Mental: Making Indonesia Wow” yang dihelat pada Rabu (29/4) di Auditorium RRI, Jalan Affandi, Yogyakarta. Acara bertema “City Creativity and Commerce” yang digagas oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini bertujuan untuk menggugah dan memberi semangat para pelaku UKM dan koperasi.

Menurut Anak Agung, kunci pemerataan kesejahteraan rakyat adalah melakukan pemberdayaan UKM dan koperasi. Pasalnya, tanpa dilakukan pemberdayaan terhadap UKM dan koperasi, maka pemerataan kesejahteraan rakyat akan sulit untuk terwujud.

“Pemberdayaan UKM dan koperasi dapat ditempuh dengan melakukan sinergi antara pemerintah daerah dengan kementerian. Misalnya, untuk UKM yang beromset dibawah Rp. 300 Juta, maka akan dibina atau menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Sedangkan untuk UKM yang beromset di atas Rp. 300 Juta, maka akan menjadi kewenangan kementerian,” tambah Anak Agung.

Dalam kesempatan ini, Anak Agung juga menuturkan bahwa upaya untuk memberdayakan UKM dan koperasi sebenarnya telah dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, meskipun tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, APBN baru bisa dicairkan pada bulan Mei 2015 mendatang.

“Kami mencoba turun ke bawah untuk menampung aspirasi dari para pelaku UKM dan koperasi. Dari situ, kami menemukan bahwa selama ini, kita tidak mempunyai database tentang jumlah UKM dan koperasi yang ada di Indonesia, meskipun hanya data by name. Lewat temuan tersebut, kami akhirnya berhasil membuat database tanpa menggunakan APBN. Dari perkiraan awal yang membutuhkan dana Rp. 1 Trilyun untuk membuat database, ternyata lewat lobi dan koordinasi, di antara dengan para gubernur, bupati, dan walikota, database berhasil kami buat tanpa mengeluarkan biaya satu sen pun,” ucap Anak Agung.

Terkait dengan pemberdayaan UKM dan koperasi dengan kenyataan belum adanya dana yang turun, maka Kementerian Koperasi dan UKM melakukan sejumlah langkah strategis. Salah satunya adalah melakukan lobi dengan beberapa menteri yang terkait langsung dengan UKM dan koperasi.

“Kami melakukan koordinasi dan lobi dengan Kementerian Pertanian dan Perdagangan agar membuat Koperasi Unit Desa (KUD) menjadi sebuah koperasi yang mandiri. Caranya dengan memberikan kewenangan kepada KUD untuk menjadi distributor pupuk, bibit, dan lain sebagainya.

Di sisi lain, kami juga melakukan koordinasi dan lobi dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo terkait dengan perizinan. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2014 (Tentang Perizinan Usaha Mikro dan Kecil), kami meminta bahwa izin usaha mikro cukup dikeluarkan di tingkat kecamatan. Caranya, walikota atau bupati memberikan kewenangan kepada camat untuk memberikan izin usaha mikro. Dengan cara ini, usaha mikro akan lebih mudah dalam mendapatkan izin usaha yang secara langsung akan berpengaruh terhadap perkembangan UKM dan koperasi,” jelas Anak Agung.

Ketika UKM tersebut telah mulai berkembang, maka diharapkan akan dapat bersatu di bawah sebuah koperasi. Setelah koperasi berdiri, maka hal yang dilakukan selanjutnya adalah membentuk sebuah korporasi. Lewat cara ini, maka UKM dan koperasi menjadi aktor yang sanggup untuk menopang pertumbuhan ekonomi. 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home