Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 14:48 WIB | Selasa, 05 April 2016

Ketua DPR: Biarkan JAI Beribadah Sesuai Keyakinannya

Ketua Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ade Komarudin i di Kompleks Parlemen Senaya, Jakarta Pusat, hari Selasa (5/4).(Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Ade Komarudin mengatakan, Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) biarkan saja menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

“Kalau bisa masalah-masalah begitu jangan sampai terulang lagi. Ya yang begitu- begitu saja sebaiknya toleransi saja. Ini masalah keyakinan. Karena masalah keyakinan, tidak boleh ada yang merasa paling benar dan merasa mempunyai otoritas. Sudah biarkan saja, kasih kebebasan untuk JAI beribadah,” kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Selasa (5/4).

Sebelumnya Kecamatan Subang Jawa Barat mengirim surat kepada JAI dengan Nomor 450.1/35/Tib 29 Januari 201/ perihal larangan aktivitas kegiatan JAI di Wilayah Kecamatan Subang yang ditandatangani oleh Tatang Supriyatna SJP/NIP:196510151987031007 selaku Camat Subang.

“Iya sebaiknya jangan begitu, hormatilah JAI, semua orang mempunyai keyakinan masing-masing,” kata dia.

Juru bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menyatakan surat Kecamatan Subang Jawa Barat Nomor 450.1/35/Tib Tanggal 29 Januari 2016 perihal larangan aktivitas kegiatan JAI di Wilayah Kecamatan Subang yang ditandatangani oleh Tatang Supriyatna SJP/NIP: 196510151987031007 selaku Camat Subang, bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Yendra Budiana mengatakan JAI Subang adalah bagian dari sebuah organisasi keagamaan yang sah dan telah berbadan hukum sejak 1953 dengan SK Menteri Kehakiman RI Nomor: JA 5/23/13/tanggal 13 Maret 1953.

“JAI adalah organisasi keagamaan yang berasaskan Pancasila, tidak berpolitik, setia kepada NKRI, tidak pernah bercita-cita mendirikan negara, namun bercita-cita menyatukan umat Islam dalam satu khilafat spiritual (rohani) untuk mewujudkan Islam rahmat bagi sekalian alam tanpa harus mengganggu pemerintah yang sah,” kata Yendra dalam keterangan pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Kamis (24/3).

Selain itu, kata Yendra, JAI tidak pernah dilarang dan dibekukan kegiatannya oleh pemerintah berdasarkan ketentuan hukum yang sah serta dijamin hak-haknya oleh konstitusi NKRI. Beberapa di antaranya adalah hak untuk tinggal, hak untuk beribadah sesuai agama dan keyakinannya, serta hak untuk berserikat dan berkumpul.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home