Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 20:33 WIB | Kamis, 12 November 2015

Ketua PTUN Medan Dapatkan Status Justice Collaborator

Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (kiri) berjalan ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK di Medan, KPK menahan lima orang tersangka yakni Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, anggota Majelis Hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan serta pengacara dari OCK and Associate Yagari Bhastara atas dugaan suap sengketa bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro mendapatkan status "justice collaborator" dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan.

"Penetapan Tripeni sebagai "justice collaborator" itu berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK tanggal 23 September 2015," kata jaksa penuntut umum KPK Kristanti Yuni Purnawanti dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari Kamis (12/11).

Dalam Surat Keputusan Bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK dan Mahkamah Agung, "justice collaborator" adalah seorang saksi, yang juga merupakan pelaku, namun mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya.

Dengan menjadi "justice collaborator", tuntutan terhadap Tripeni akan dikurangi dari ancaman maksimal dakwaan.

Tripeni didakwa terlibat dalam tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji sejumlah 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti melalui Otto Cornelis Kaligis dan Moh Yagari Bhastara Guntur.

Pemberian uang agar Tripeni, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Ahmad Fuad Lubis melalui kuasa OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur, dan beberapa advokat lain di kantor hukum OC Kaligis.

Meski mengakui menerima uang tersebut dari OC Kaligis, menurut Tripeni, uang itu tidak mempengaruhi putusannya.

Ketika jaksa KPK menanyakan apakah OC Kaligis meminta bantuan agar putusan sesuai dengan petitium (tuntutan yang dimintakan oleh penggugat kepada hakim), Tripeni membenarkan.

"Otomatis petitum semuanya minta dikabulkan, tapi kami kabulkan sebagian sebatas surat keputusan Kejati terhadap permintaan keterangan Ahmad Fuad Lubis," jawab Tripeni.

OC Kaligis juga sebenarnya datang pada 2 Juli 2015 dan meminta agar permohonannya dimasukkan dalam wewenang pengadilan PTUN dan menyerahkan uang ke Tripeni, namun Tripeni menolak sehingga Kaligis menyuruh anak buahnya Gary untuk menemui anggota majelis hakim Dermawan Ginting untuk menjelaskan kesimpulan yang sudah dibuat.

"Setelah perkara berjalan pada 2 Juli kembali bertemu, dia (Kaligis) datang memberikan amplop tapi saya tolak. Besoknya saya bilang ke panitera jangan lagi menghadap ke saya ke ruangan," ungkap Tripeni.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan pidana.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home