Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 10:29 WIB | Sabtu, 14 Oktober 2023

KLKH Tetapkan Satu Tersangka Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Cagar Alam

AB tersangka pembukaan lahan secara ilegal di Cagar Alam Sulawesi Selatan. (Foto: KLHK)

MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM-Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Wilayah Sulawesi menetapkan tersangka berinisial AB (49 tahun) dalam kasus pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pria yang beralamat di Dusun Roroi Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur itu merupakan pemodal kasus pembukaan lahan illegal. Dan Dia tetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (9/10/2023).

Kasus ini berawal dari adanya aduan masyarakat yang mengatakan bahwa ada alat berat ekskavator yang sedang melakukan pembukaan lahan untuk dijadikan kebun di dalam kawasan hutan Cagar Alam Faruhumpenai di Dusun Palauru Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Dari informasi ini, Balai Gakkum Sulawesi membentuk tim operasi gabungan Bersama dengan Sub Den Pom XIV/1-3 Palopo untuk melakukan penindakan pengamanan dan perlindungan hutan di Kabupaten Luwu Timur.

Saat operasi tanggal 28 September 2023, Tim menemukan 1 (satu) unit eksavator di dalam kawasan Cagar Alam Faruhumpenai yang diduga telah digunakan untuk membuka dan mengolah lahan menjadi kebun untuk ditanami sawit. Tim operasi mengamankan ekskavator tersebut dan mencari tahu siapa pemilik lahan dan pemilik ekskavator tersebut.

Dari hasil pencarian dan penyelidikan, Tim memperoleh data dan informasi bahwa AB mengaku sebagai pemilik lahan/pemodal. Modus operandi pelaku yakni membeli lahan yang berada dalam kawasan hutan lindung dan cagar alam dengan mengatas namakan masyarakat kemudian dibuka dengan menggunakan ekskavator untuk menambah kebun miliknya yang sudah ada sekitar lima hektare yang diduga dalam kawasan.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya maka penyidik menetapkan saudara AB (49) sebagai tersangka dan pelaku ditahan di Rumah Tahanan Titipan Polda Sulawesi Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, AB dapat dipenjara paling lama 10  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7,5 miliar.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengapresiasi kerja tim operasi dan tim penyidik Gakkum KLHK wilayah Sulawesi atas kerja cepat dalam penanganan kasus tersebut. “Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi akan segera mendalami dan menelusuri pihak terkait untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Aswin.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home