Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:22 WIB | Senin, 23 Oktober 2023

Koalisi Indonesia Maju Umumkan Gibran sebagai Bakal Cawapres Prabowo

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta dan juga putra sulung Presiden Joko Widodo sekaligus, sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024, hari Minggu (22/10) di Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal calon presiden (Capres) Prabowo Subianto mengumumkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo yang sekarang menjabat Wali Kota Surakarta, sebagai bakal calon wakil presiden (Cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju untuk Pilpres 2024.

Prabowo di kediamannya, di Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta, pada hari Minggu (22/10) malam, mengatakan, "Baru saja Koalisi Indonesia Maju telah berembug secara final dan secara konsensus seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju."

Keputusan itu, kata dia diambil secara aklamasi dan seluruh partai anggota Koalisi Indonesia Maju mencapai konsensus atas keputusan tersebut.

Prabowo mengumumkan itu didampingi oleh ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju, yaitu Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum Gelora Indonesia, Anis Matta, dan Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono.

Namun Gibran pada malam itu tidak terlihat ada di kediaman Prabowo. Dia sejauh ini masih sebagai kader PDI Perjuangan, dan sebelumnya diusulkan secara resmi oleh Partai Golkar sebagai bakal Cawapres yang mendampingi Prabowo maju Pilpres 2024 pada hari Sabtu (21/10).

Kandidat bakal Cawapres Prabowo selain Gibran, sempat disebutkan sejumlah nama, termasuk Erick Thohir (usulan PAN), Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum Partai Bulan Bintang), dan Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur yang diusulkan oleh Partai Demokrat).

Belum Mendaftar ke KPU

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima surat pemberitahuan resmi rencana pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM_, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka.

Anggota KPU, Idham Holik mengatakan KIM akan segera menyerahkan surat pemberitahuan untuk mendaftarkan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Kami meyakini dalam waktu dekat gabungan partai politik tersebut menyerahkan surat pemberitahuan tersebut ke KPU," kata Idham hari Senin (23/10). Sampai saat ini, katanya, belum menerima surat pemberitahuan dari KIM.

Ada informasi bahwa Prabowo dan Gibran berencana untuk mendaftarkan sebagai pasangan calon presiden/wakil presiden ke KPU RI pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023.

"Sampai saat ini KPU belum menerima surat pemberitahuan resmi rencana pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden dari gabungan partai politik KIM," katanya.

Sebelumnya dua pasangan bakal calon presiden/wakil presiden lainnya: Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah mendaftar ke KPU pada hari Kamis (19/10). Kedua bakal pasangan calon presiden/wakil presiden itu juga sudah menjalani tes kesehatan pada hari Sabtu (21/10) dan Minggu (22/10) di RSPAD Gatot Soebroto.

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan oleh KPU pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Surat Izin Cuti

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pada hari Jumat (20/10) menyebut Prabowo mengajukan dua surat izin mencalonkan diri maju Pilpres 2024 dan cuti kepada Presiden RI. Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui dua surat tersebut. (dengan Antara)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home