Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 12:35 WIB | Senin, 05 Oktober 2015

Komisi III Temukan Fakta-fakta Kasus Salim Kancil

Aktivis berunjukrasa menuntut pengusutan tuntas kasus tewasnya Salim Kancil. (Foto: Dok.satuharapan.com/Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Tim khusus dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang dibentuk guna menyelidiki kasus pembunuhan aktivis yang juga petani penolak tambang pasir, Salim Kancil, mengaku telah mengumpulkan sejumlah fakta dari masyarakat, Kepolisian Sektor (Polsek) Pasirian., dan keluarga korban.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, fakta pertama yang ditemukan pihaknya adalah Salim Kancil bukan sekadar aktivis yang hendak menyelamatkan lingkungan pantai di desanya saja, Salim Kancil juga seorang pemilik sawah yang sudah hancur dan tidak bisa ditanami lagi akibat penambangan pasir liar.

“Salim Kancil bukan hanya sekadar aktivis yang hendak menyelamatkan lingkungan pantai di desanya saja, melainkan juga seorang pemilik sawah yang sudah hancur dan tidak bisa ditanami lagi akibat penambangan pasir liar yang dilakukan oleh kepala desa dan kelompoknya ynag dikenal sebagai Tim 12,” ucap Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Senin (5/10).

Fakta selanjutnya, kata politikus Partai Persatuan Pembanguan (PPP) itu, terdapat pembiaran atau sikap kurang responsif dari aparat kepolisian, khususnya Kepolisian Resort (Polres) Lumajang tidak serius menangani ancaman yang diterima kelompok Salim Kancil dan Tosan. Padahal ancaman tersebut sudah telah dilaporkan pada pihak kepolisian

Ketiga, dia melanjutkan, terdapa kesan bahwa jajaran pemerintah daerah setempat membiarkan penambangan liar berlangsung terus selama kurang lebih dua tahun.

“Atas pembiaran-pembiaran itu, Komisi III DPR RI meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timuryang telah mengambil kasus ini untuk tidak hanya mengusut kasus ini dari sisi pembunuhan dan penganiayaan saja serta perusakan lingkungan hidup atau illegal mining, tapi perlu mengembangkan penyidikan ke arah pencucian uang untuk mengetahui aliran uang Kepala Desa Selok Awar-awar diberikan,” ucap Arsul.

Sebab, menurut dia, ada kecurigaan Kepala Desa Selok Awar-awar telah membagikan hasil kegiatan penambangan liar, sehingga bisa leluasa melakukan penambangan pasir liar dalam skala masif. “Karena itu, Haryono (Kepala Desa Selok Awar-awar) perlu disidik, apakah menyuap pihak-pihak terkait atau tidak, kalau perlu Haryono diberikan status justice collaborator,” kata Arsul.

Dia pun menyatakan, Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus Salim Kancil secara serius. Pihaknya pun akan kembali bertemu Kepala Polda Jawa Timur demi meminta perkembangan penanganan perkara pada kunjungan kerja reses di awal bulan November 2015 mendatang.

“Kita minta Polda menelusurinya sesuai dengan penyidikan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), karena pembiaran yang terjadi itu menimbulkan dugaan-duigaan adanya aliran uang,” tutur Arsul.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home