Loading...
RELIGI
Penulis: Martahan Lumban Gaol 20:02 WIB | Rabu, 11 Februari 2015

Komisi VIII: RUU Lain Lebih Penting dari Perlindungan Beragama

Ilustrasi. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB Maman Imanulhaq menilai ada rancangan undang-undang (RUU) lain yang lebih penting dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015 dibanding RUU tentang Perlindungan Umat Beragama (PUB), yakni RUU tentang Penyandang Disabilitas dan RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah.

“RUU tentang Perlindungan Umat Beragama itu penting, tapi ada RUU lain yang lebih penting, dan kita (Komisi VIII DPR) dibatasi dalam mengajukan RUU ke dalam Prolegnas Prioritas 2015. Kita lebih mempriotaskan RUU tentang Penyandang Disabilitas dan RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah,” kata Maman kepada satuharapan.com, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).

Sosok yang turut terlibat dalam Panita Kerja (Panja) Prolegnas 2015 itu pun menyampaikan sifat RUU PUB tidak mendesak. Menurut dia masalah perlindungan umat beragama di Indonesia tidak harus selalu diatur dalam UU, karena Kementerian Agama bisa melibatkan partisipasi publik dalam mewujudkan perlindungan bagi kehidupan umat beragama di Indonesia.

“Sebeneranya, banyak tokoh yang mempunyai inisiatif mewujudkan perlindungan umat beragama di Indonesia, itu yang seharusnya diefektifkan sehingga tidak harus semuanya diatur dalam UU,” kata Maman.

Namun, ia meyakini suatu saat RUU PUB perlu direalisasikan menjadi UU agar benar-benar memberi perlindungan bagi kehidupan umat beragama di Indonesia. “Jadi yang penting sekarang dia sudah masuk dalam Prolegnas periode 2015-2019, meskipun tidak diprioritaskan tahun 2015 ini,” kata politisi PKB itu.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home