Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 05:19 WIB | Sabtu, 06 Agustus 2022

Korlantas Polri: Kendaraan Mati Pajak Selama Dua Tahun Akan Dianggap Bodong

Korlantas Polri akan segera memberlakukan aturan dan menghapus data STNK kendaraan yang mati pajak selama dua tahun.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. (Foto: dok. Humas Polri)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang mati pajak selama dua tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kita ingin secepat-cepatnya, karena aturan ini sudah ada sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, di Kota Semarang, Jumat (29/7).

Apabila aturan tersebut mulai diterapkan, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

“Kita ingin data ini kita pastikan valid, karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono, mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem satu data kendaraan. Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan untuk taat pajak.

“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program,” katanya.

Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, mengatakan, butuh sinergitas bersama. Khususnya dalam memaksimalkan keberhasilan aturan ini.

“Oleh karena itu kita perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” katanya.

Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang mati pajak selama dua tahun.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home