Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 18:53 WIB | Rabu, 31 Juli 2013

KPI Tegur 8 Program Siaran Ramadhan

Foto: kpi.go.id

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Setelah mendapatkan banyaknya pengaduan dari masyarakat melalui sms, telepon ataupun media sosial, dan pantauan sendiri akhirnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi sanksi administratif berupa teguran tertulis pada beberapa program siaran televisi yang bertemakan Ramadhan. Diantaranya adalah "Promo Siaran Karnaval Ramadhan" (Trans TV), "Mengetuk Pintu Hati" (SCTV), "Hafidz Indonesia"(RCTI), "Karnaval Ramadhan" (Trans TV), "Sahurnya OVJ" (Trans 7), "Yuk Kita Sahur" (Trans TV), "Sahurnya Pesbuker" (ANTV) dan sebuah iklan "PT Djarum edisi Ramadhan versi Merawat orangtua." Demikian ditegaskan dalam Siaran Pers yang dikeluarkan KPI Pusat, Selasa, (30/7).

Menurut Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)dan Standar Program Siaran (SPS) 2012, ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa acara komedi. Pertama, pelanggaran atas perlindungan kepada orang atau kelompok masyarakat tertentu. Misalnya melecehkan orang dengan kondisi fisik, gender, atau pekerjaan tertentu. Kedua, pelanggaran atas perlindungan anak. Ketiga, melanggar norma kesopanan. Keempat, melanggar ketentuan penggolongan program siaran.

Pada berbagai acara komedi, ada beberapa adegan yang sebenarnya tidak pantas ditonton untuk kategori umur tertentu dalam hal ini misalnya anak-anak dan remaja. adegan tersebut misalnya mendorong dengan sengaja, menoyor kepala bahkan berakting laki-laki berlagak perempuan.

KPI Pusat beranggapan bahwa pihak penyelenggara televisi mengabaikan banyaknya keluhan masyarakat akan program acara Ramadhan yang isinya terkadang tidak sesuai dengan tema Ramadhan atau Islami. Pelanggaran yang dilakukan oleh para komedian pun merupakan pengulangan dari tahun-tahun sebelumnya.

KPI Pusat berharap bahwa semua stasiun televisi mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) 2012 dan terus memperbaiki isi acara sesuai dengan semangat Ramadhan.

Sementara Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menemukan 25 program isi siaran pada tujuh stasiun televisi lokal yang melanggar siaran Ramadhan.  (kpi.go.id)

Editor : Yan Chrisna


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home